POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MELINTING NEWS 2/9/2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional menyusul masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang memicu dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, serta perekonomian.

Penguatan tersebut berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) untuk mengambil langkah strategis penanggulangan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan penetapan kebijakan daerah pelarangan pembukaan lahan dengan membakar, termasuk moratorium regulasi yang masih mentoleransi praktik tersebut.

 

Penguatan Sinergi: Membangun koordinasi lintas sektoral bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, serta perusahaan perkebunan.

Baca Juga:  Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Infrastruktur Mitigasi: Membangun embung dan sekat kanal di kawasan sekitar konsesi perusahaan serta membina relawan tanggap api di tingkat lokal.

 

Kesiapan Operasional: Menggelar apel siaga di tingkat Polres guna pengecekan personel dan sarana prasarana, pelatihan khusus bagi Satbrimob dan Samapta, serta pembentukan Satgas Aman Nusa II sebagai langkah kontinjensi.

 

Mitigasi Sosial: Membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung serta menyediakan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.

 

Penegakan Hukum Tegas: Mengintensifkan patroli terpadu di wilayah rawan dan menerapkan sanksi administratif, denda, maupun pidana secara terukur bagi pelaku pembakaran.

 

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polda Lampung memastikan seluruh rangkaian mitigasi ini terintegrasi mulai dari kesiapan hulu di tingkat sarana prasarana, edukasi masyarakat, hingga penindakan hukum yang tegas di hilir.

 

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku
Cegah Kebakaran & Lindungi Wilayah: Kapolsek Palas Gencarkan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Peternakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Kamis, 3 September 2026 - 11:51 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

Berita Terbaru