Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dan menetapkan 91 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, baik pengedar sabu-sabu, ganja, hingga Obat Keras Tertentu (OKT). Sebanyak 91 tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 80 laporan masyarakat yang diterima polisi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026).

 

Faruk mengungkapkan, kasus paling menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran OKT. Kasus tersebut disusul dengan peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan ganja.

 

“Jadi ada 39 kasus OKT dengan 47 tersangka, sabu-sabu 20 kasus dengan 22 tersangka, 16 kasus sinte dengan 17 tersangka, psikotropika 3 kasus dengan 3 tersangka, dan ganja 2 kasus dengan 2 tersangka,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, 4 kg sinte, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi, dan 653.321 butir OKT.

 

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor

 

Faruk menambahkan, dua dari 91 tersangka merupakan residivis, salah satunya berinisial SB (41). SB sebelumnya ditangkap dalam kasus peredaran ganja dan kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

 

“Kita amankan juga seorang residivis mengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Kalau yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja, setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” tuturnya.

 

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal meliputi Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

 

Bandung 01/09/2026

Sumber-Bid Humas Polda Jabar

Pewarta-(Brt)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH
‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku
Cegah Kebakaran & Lindungi Wilayah: Kapolsek Palas Gencarkan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Peternakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Kamis, 3 September 2026 - 11:51 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

Berita Terbaru