Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH|MELINTINGNEWS  — Polemik reorganisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD tingkat kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah semakin memanas. Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah tidak berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi, tetapi membawa dugaan persoalan dalam tata kelola K3S ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Desakan tersebut disampaikan Slamet Riyadi menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung Tengah bersama sejumlah pengurus K3S SD kecamatan pada Rabu (19/8/2026).

Menurut Slamet, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, ia meminta anggota DPRD Lampung Tengah berani mengambil langkah tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah wakil rakyat. Saya minta sebagai wakil rakyat, tegakkanlah hukum demi rakyat. Sekolah itu tempat untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, jangan sampai justru dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Slamet.

Ia menilai persoalan K3S tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal organisasi. Apabila benar terdapat proses reorganisasi yang tidak sesuai aturan, dugaan pemaksaan pembayaran maupun pengadaan yang tidak memiliki dasar penganggaran, serta persoalan administrasi lainnya, menurut Slamet, seluruhnya harus diperiksa secara objektif.

Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah pengurus K3S SD mengungkapkan bahwa terdapat pengurus kecamatan yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi. Selain itu, proses reorganisasi di sejumlah kecamatan disebut dilakukan secara sepihak dan diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Yugo, dalam RDP tersebut mengaku terkejut setelah mendengar adanya sejumlah pengurus K3S SD kecamatan yang belum menerima SK resmi dari Dinas Pendidikan maupun K3S SD Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami menampung keluh kesah mereka dan akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, untuk meminta klarifikasi,” ujar Yugo.

Salah satu pengurus yang menyampaikan keberatan adalah Ketua K3S SD Kecamatan Bandar Surabaya, Suharno. Ia menegaskan, penolakannya bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan, melainkan untuk memperjuangkan aturan organisasi.

Baca Juga:  Pimred Melintingnews Sesalkan Pernyataan Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Kontrol Sosial dan Pejuang Bangsa, Bukan "Londo Ireng"

Suharno menyebut masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada Juni 2027, namun dirinya justru diganti secara sepihak.

Ia juga mengungkap dugaan adanya pemaksaan pembayaran atau pengadaan yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam Application Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

“Kalau tidak ada dasar penganggarannya di ARKAS, tentu tidak bisa di-SPJ-kan. Tapi kami dipaksa bayar. Karena kami menolak, kami malah dianggap pembangkang dan langsung diganti tanpa ada teguran atau SP1 dan SP2,” ungkap Suharno.

Suharno juga menyoroti kegiatan K3S SD Kabupaten yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia mengklaim dalam sejumlah pertemuan lebih banyak dibahas persoalan iuran dan berbagai bentuk pengondisian.

Salah satu yang disorot adalah kewajiban pembelian foto Bupati dan Wakil Bupati yang disebut mencapai Rp350 ribu. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam forum RDP dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Slamet Riyadi menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang cukup. Namun, ia meminta DPRD tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, jangan hanya berhenti pada RDP. Serahkan kepada aparat penegak hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan pengurus K3S SD Kabupaten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme reorganisasi, dasar penerbitan SK, masa jabatan pengurus, serta seluruh kegiatan dan pungutan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Lampung Tengah memastikan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam RDP. Dewan berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Dinas Pendidikan dan K3S SD Kabupaten Lampung Tengah untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.

Slamet berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan tidak berhenti sebatas klarifikasi administratif.

“Rakyat membutuhkan kepastian. Kalau ada yang benar, jangan dikorbankan. Kalau ada yang salah, harus diperbaiki. Dan kalau ditemukan unsur pidana, saya meminta jangan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB