TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

 

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026)

 

Lebih lanjut, Irjen Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga:  Semarak HUT Bhayangkara ke-80, FRIC dan Polres Kuningan Siapkan Gebyar Kegiatan Sosial untuk Masyarakat, Akan Digelar Bergilir di Seluruh Indonesia

 

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Kepolisian menetapkan dua tersangka

FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

 

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,

Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar

Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026.

 

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

(As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi
Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri
IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur
FRIC Bersama Bareskrim dan Istana Kawal Tuntas Hak Pesangon Eks Karyawan PT Master Wovenindo
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Butuh Bantuan
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB