Ekskavator Diduga Milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat Kembali Rusak Hutan Lindung Register 43B, GERMASI: “Berani Karena Merasa Kebal Hukum!”

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Lampung Barat — Kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, kembali diduga menjadi sasaran aktivitas perusakan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang disebut-sebut milik oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno. (26/05/2026)

 

Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas alat berat tersebut diduga berlangsung di wilayah Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Narasumber menyebut ekskavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu diduga merupakan milik oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat tersebut.

 

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, mengecam keras dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan lindung yang dinilai terus berulang tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

“Oknum dewan terhormat itu seakan tidak pernah kapok. Register 43B Krui Utara itu kawasan hutan lindung milik negara, bukan lahan pribadi yang bisa dibongkar seenaknya. Kalau memang terbukti melanggar hukum, tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai aparat terlihat kehilangan nyali dalam penegakan hukum,” tegas Ridwan.

 

Ridwan juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang dinilai terkesan membiarkan kawasan hutan terus dirusak.

 

“Jangan pura-pura tidak tahu. Kerusakan Register 43B Krui Utara sudah lama menjadi sorotan publik. Pertanyaannya, apa hasil patroli dan pengamanan Polisi Kehutanan selama ini kalau aktivitas alat berat masih terus bebas masuk kawasan hutan lindung? Publik patut curiga ada pembiaran,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menghadiri Acara Gala Dinner Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII APEKSI di Medan

 

Menurut Ridwan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil namun memilih diam ketika dugaan pelanggaran melibatkan oknum pejabat atau elit politik.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke pejabat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak hutan yang merasa memiliki kekuasaan dan kedekatan politik,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan kawasan hutan memiliki konsekuensi pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Dalam regulasi tersebut, pelaku perusakan kawasan hutan dapat dipidana penjara dan dikenakan denda miliaran rupiah. Bahkan Pasal 104 mengatur bahwa pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan juga dapat dipidana.

 

Atas dasar itu, GERMASI mendesak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas di kawasan hutan lindung, dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk merusak kawasan Register 43B Krui Utara.

 

“Kalau negara serius menjaga hutan, jangan tunggu kerusakan makin parah baru bertindak. Siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang jabatan. Hutan lindung bukan tempat bermain mafia dan cukong yang merasa kebal hukum,” tutup Ridwan.

 

( Wahdi )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Club Sendang Agung FC Juarai Piala DPRD Provinsi Lampung
Camat Penengahan Himbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Tinggi, Hindari Segala Kegiatan Pemicu Api di Musim Kemarau
Kadis Kominfo Bandar Lampung Paparkan Program ke Sekjen Kemendagri
Camat Sragi : Jalan Rabat Beton Dusun 6 Sumber Sari: Simbol Persatuan, Hasil Keringat dan Darah Seluruh Warga
Moment MPLS, BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Ananda Bersinar
Rakornas Samsat 2026, Eva Dorong Inovasi Layanan Pajak dan Promosikan Bandar Lampung
Tegas! Camat Jati Agung Tutup Sementara Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Marga Agung
Wali Kota Eva Dwiana Dampingi Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:53 WIB

Club Sendang Agung FC Juarai Piala DPRD Provinsi Lampung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:45 WIB

Camat Penengahan Himbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Tinggi, Hindari Segala Kegiatan Pemicu Api di Musim Kemarau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Kadis Kominfo Bandar Lampung Paparkan Program ke Sekjen Kemendagri

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:18 WIB

Camat Sragi : Jalan Rabat Beton Dusun 6 Sumber Sari: Simbol Persatuan, Hasil Keringat dan Darah Seluruh Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Moment MPLS, BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Ananda Bersinar

Berita Terbaru