977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan Melintingnews– Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan pengangkutan ratusan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 977 ekor burung berbagai jenis ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Saat memeriksa bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Ginting.

 

Ia menjelaskan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Seluruh satwa tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penyelidikan, sementara pengemudi dan kondektur menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul maupun tujuan pengiriman.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sukadana

 

Kasus tersebut selanjutnya ditangani bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian satwa yang ditemukan juga termasuk satwa yang dilindungi.

 

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

 

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman satwa liar tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan terus diperketat sebagai upaya mencegah perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Humanis Polwan Polda Lampung, Bagikan Air Minum kepada Massa Pendemo di Gedung DPRD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi Humanis Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Massa Sampaikan 8 Tuntutan
‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Aksi Humanis Polwan Polda Lampung, Bagikan Air Minum kepada Massa Pendemo di Gedung DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polisi Humanis Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Massa Sampaikan 8 Tuntutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru