Lampung Timur | Melintingnews.com —Mantan Wakil Bupati Lampung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Zaiful Bukhari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Bendungan Marga Tiga, Sekampung Udik. Penetapan ini diumumkan ke publik pada Senin, 14 September 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, mewakili Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman, pada Sabtu (27/09/2026) di ruang kerjanya.
”Polisi sudah menetapkan Zaiful Bukhari sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Marga Tiga yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Donny Hendridunan kepada jurnalis Melintingnews.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, Zaiful Bukhari berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan di lokasi yang akan menjadi area genangan bendungan.
Donny Hendridunan juga menjelaskan secara keseluruhan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar.
”Tersangka Zaiful Bukhari ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan. Secara umum, kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful Bukhari sendiri, negara mengalami kerugian sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta,” tutup AKBP Donny Hendridunan mengakhiri wawancara.
(Catatan Redaksi: Maraknya keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam tindak pidana korupsi kerap menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap tatanan pemerintahan. Peristiwa ini menjadi pengingat agar para pejabat senantiasa memegang teguh komitmen sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan berintegritas).
(Ipung Andriansyah).










