Zaiful Bukhari, Mantan Wakil Bupati Lampung Timur, Jadi Tersangka Kasus Bendungan Marga Tiga Sekampung Udik

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

​Lampung Timur | Melintingnews.com —Mantan Wakil Bupati Lampung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Zaiful Bukhari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Bendungan Marga Tiga, Sekampung Udik. Penetapan ini diumumkan ke publik pada Senin, 14 September 2026.

​Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, mewakili Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman, pada Sabtu (27/09/2026) di ruang kerjanya.

​”Polisi sudah menetapkan Zaiful Bukhari sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Marga Tiga yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Donny Hendridunan kepada jurnalis Melintingnews.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam perkara tersebut, Zaiful Bukhari berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan di lokasi yang akan menjadi area genangan bendungan.

Baca Juga:  FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan

​Donny Hendridunan juga menjelaskan secara keseluruhan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar.

​”Tersangka Zaiful Bukhari ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan. Secara umum, kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful Bukhari sendiri, negara mengalami kerugian sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta,” tutup AKBP Donny Hendridunan mengakhiri wawancara.

​(Catatan Redaksi: Maraknya keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam tindak pidana korupsi kerap menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap tatanan pemerintahan. Peristiwa ini menjadi pengingat agar para pejabat senantiasa memegang teguh komitmen sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan berintegritas).

​(Ipung Andriansyah).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB