Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN| MELINTING NEWS– Kepolisian dari Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial H (60), warga Kecamatan Sidomulyo, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut terhadap korban yang juga merupakan warga setempat. Hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan antara pelaku dan bayi yang dilahirkan korban.

 

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mendasarkan proses pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

 

“Seiring proses berjalan, kepolisian memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA, karena pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi” jelas Kbo Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono.

 

Berdasarkan keterangan awal korban, didukung hasil visum serta gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah uji DNA dilakukan terhadap bayi hasilnya menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara tersangka awal dan bayi korban.

 

“Temuan ini menjadi titik balik dalam penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujar Rudi

Baca Juga:  Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan

 

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada sejumlah 13 nama lain. Polisi juga mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

 

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan seorang pria berinisial H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

 

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujarnya.

Ia melanjutkan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan korban, saksi, hingga hasil laboratorium forensik.

 

“Terhadap nama-nama yang disebutkan, masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses,” kata Iptu Rudi.

 

Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

 

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.

 

Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(AR).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG
Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar
Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar
Kapolda Lampung Laksanakan Sholat Idul Adha di SPN Kemiling dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:44 WIB

Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:44 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Pejabat Daerah

Walikota Bunda Eva Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:54 WIB