Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Garut melakukan Press Conference terkait berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial US (34), asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menguasai dua unit telepon genggam milik korban.

 

Peristiwa terjadi pada pada hari Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban dan secara tiba-tiba menendang kendaraan tersebut. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 8 juta.

 

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan dan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.

 

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers berlangsung. Senin (12/10/2026).

 

Pelaku juga merupakan seorang Residivis yang baru keluar dari lapas di Bandung dalam kasus penganiayaan, tambah Kapolres Garut.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

 

“Kami mengimbau masyarakat apabila  mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Bandung,12/10/2026

Sumber, Bid Humas Polda Jabar

Baca Juga:  Pengungkapan Narkotika Meningkat, Sita 79,2 Kg Sabu dan Selamatkan 335.483 Jiwa pada September 2026

_(Brt)_

*Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi*

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Garut melakukan Press Conference terkait berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial US (34), asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menguasai dua unit telepon genggam milik korban.

Peristiwa terjadi pada pada hari Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban dan secara tiba-tiba menendang kendaraan tersebut. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 8 juta.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan dan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers berlangsung. Senin (12/10/2026).

Pelaku juga merupakan seorang Residivis yang baru keluar dari lapas di Bandung dalam kasus penganiayaan, tambah Kapolres Garut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bandung,12/10/2026
Sumber, Bid Humas Polda Jabar
_(Brt)_

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB