TMX Motorsport Lampung Soroti Vonis Ansori, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Fajar Aries Saputra

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, LAMPUNG / MELINTING NEWS — Kekecewaan mendalam atas putusan perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra turut disuarakan keluarga besar TMX Motorsport Lampung. Organisasi yang memiliki ikatan emosional dengan almarhum tersebut menyayangkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Ansori, yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Arie Anggara, SH, M.M, pendiri TMX Motorsport Lampung, menegaskan bahwa Fajar Aries Saputra bukan sekadar bagian dari lingkungan pertemanan, melainkan juga bagian dari keluarga besar TMX Motorsport yang memiliki ikatan kebersamaan dan persaudaraan.

 

“Almarhum Fajar adalah bagian dari keluarga besar kami. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi kami yang selama ini mengenal dan menjadi bagian dari perjalanan hidupnya,” ujar Ari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Arie, pihaknya menghormati proses dan kewenangan lembaga peradilan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak menghilangkan hak keluarga korban untuk menyampaikan kekecewaan serta mempertanyakan pertimbangan di balik putusan yang dijatuhkan.

 

Vonis enam tahun penjara terhadap Ansori menjadi perhatian keluarga korban, terlebih setelah terdakwa Jaili dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Perbedaan vonis itu menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga mengenai pertimbangan hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

 

“Kami berharap setiap putusan benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang bagaimana rasa keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban,” tegas Ari.

 

Keluarga Kecewa dan Berencana Tempuh Langkah Hukum

 

Sebelumnya, keluarga Fajar Aries Saputra menyampaikan kekecewaan atas putusan enam tahun penjara terhadap Ansori. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.

 

Keluarga juga menyoroti perbedaan hukuman dengan terdakwa Jaili yang telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara terkait. Atas dasar itu, keluarga menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi III DPR RI guna meminta perhatian serta penelaahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT RI ke-81, For-WIN Mengadakan Lomba Membuat Artikel Dengan Tema : 81 Tahun Indonesia Merdeka,Apakah Kita Sudah Merdeka?

 

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi keluarga untuk memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan, sekaligus memastikan bahwa seluruh upaya yang tersedia dalam sistem hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TMX Motorsport Lampung Berharap Keadilan bagi Almarhum

 

Bagi TMX Motorsport Lampung, kepergian Fajar merupakan kehilangan yang tidak mudah diterima. Ikatan persaudaraan yang terjalin membuat perkara ini menjadi perhatian tersendiri bagi keluarga besar komunitas tersebut.

 

Ari berharap suara keluarga korban dapat didengar secara proporsional dan mendapat perhatian dari pihak-pihak berwenang. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum, sembari memberikan ruang bagi keluarga dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berlalu begitu saja tanpa kejelasan yang dapat dipahami oleh keluarga. Fajar adalah saudara kami. Kami berharap ada penjelasan yang terang, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga yang kehilangan orang tercinta,” ungkapnya.

 

Peristiwa yang merenggut nyawa Fajar Aries Saputra terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 

Kini, keluarga korban bersama pihak-pihak yang turut merasakan kehilangan berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan kepastian. Bagi mereka, perjuangan mencari keadilan bukan sekadar menyuarakan kekecewaan, melainkan juga memastikan bahwa kepergian Fajar tetap mendapat perhatian yang layak dalam proses penegakan hukum.

 

TMX Motorsport Lampung menegaskan bahwa almarhum Fajar Aries Saputra akan selalu menjadi bagian dari keluarga besar mereka. (**)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap Kolaborasi, Mahasiswa S2 Hukum UMPO Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Kanda Eko Mulyadi sebagai Ketua IKA Alumni Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Pegadaian galeri 24 memanjakan masyarakat dan para pecinta investasi kilau kuning di bandar Lampung
JOS GANDOS…! JATI AGUNG SABET GELAR JUARA BUPATI CUP 2026, PALAS TUMBANG 3-0 TANPA BALAS”!
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat dan Sukses atas Prestasi Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JUARA LOMBA VOKAL SE SUMATERA, CLEAMONZA WAKILI SUMATRA KE TINGKAT NASIONAL
KESAKTIAN PANCASILA, SEJARAH KELAM BERDARAH YANG KIAN LUNTUR DI ERA POSTMODERNISASI
Bukan Sekadar Penyuluhan, FOKAL Dorong Kades Jadi Agen Sadar Hukum di Masyarakat
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Siap Kolaborasi, Mahasiswa S2 Hukum UMPO Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Kanda Eko Mulyadi sebagai Ketua IKA Alumni Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:42 WIB

TMX Motorsport Lampung Soroti Vonis Ansori, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Fajar Aries Saputra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Pegadaian galeri 24 memanjakan masyarakat dan para pecinta investasi kilau kuning di bandar Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

JOS GANDOS…! JATI AGUNG SABET GELAR JUARA BUPATI CUP 2026, PALAS TUMBANG 3-0 TANPA BALAS”!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat dan Sukses atas Prestasi Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB