Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MELINTINGNEWS|LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, para pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban yang berada di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen tersebut.

 

Setelah mengetahui buah alpukat miliknya diambil tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Nasional, Polri Bangun 18 Gudang Pangan Strategis di 12 Polda

 

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 3 Juli 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman para pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

 

Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu buah golok yang dipakai untuk membantu menjalankan aksinya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kabur Usai Curi Motor, Remaja di Gunung Pelindung Terjatuh dan Ditangkap Warga
Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:49 WIB

977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru