Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah | Melintingnews.com  – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. GGF (Great Giant Foods).

 

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, S.Psi., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/26) sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi 105 A perkebunan PT. GGF, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih hasil panen jambu kristal putih.

 

Dari jumlah seharusnya sebanyak 80.000 buah, ditemukan kekurangan sebanyak 850 buah.

 

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total kerugian mencapai 975 buah dengan berat sekitar 195 kg atau senilai Rp3.225.750.

 

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

 

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/26).

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni AI (37) dan JS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, yang juga diketahui bekerja di perkebunan PT GGF tersebut.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/26), setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara.

 

“Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber-

(Humas LT)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:53 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB