LAMPUNG SELATAN — MelintingNews 2 Juli 2026. Dugaan praktik pungutan biaya sebesar Rp1,25 juta yang melanda SMP Negeri 1 Penengahan sempat menghebohkan masyarakat Lampung Selatan dan menyebar luas di ruang publik maya. Setelah sebelumnya bersikap bungkam, akhirnya Kepala Sekolah SMPN 1 Penengahan, Ramli, memberikan penjelasan langsung kepada tim redaksi MelintingNews.
Sebelumnya, wali murid melaporkan adanya kewajiban penyetoran dana sebesar Rp1,25 juta dengan alasan biaya seragam, harus dilunasi dalam waktu tiga hari, serta tanpa penerbitan bukti pembayaran resmi. Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan yang melarang segala bentuk pemaksaan pembelian maupun pemungutan dana terkait seragam sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tertulis dengan jurnalis MelintingNews, Ramli menyangkal sekolah pernah melakukan pemungutan dana apa pun.
“Sekolah tidak pernah memungut dan menarik biaya pakaian seragam siswa. Setelah saya konfirmasi ke panitia SPMB, ternyata ada sebagian wali murid yang menitipkan uang dengan jumlah tidak sama. Sudah saya perintahkan agar uang tersebut dikembalikan, ada beberapa yang belum diserahkan kembali karena walinya belum datang,” ungkap Ramli.
Menurutnya, dana yang diserahkan itu murni inisiatif wali murid sendiri.
“Wali murid sengaja menitipkan uang karena khawatir dananya terpakai untuk keperluan lain. Kami sudah melarang hal demikian, namun justru mereka marah-marah. Sulit memang menanggapinya,” tambahnya.
Terkait informasi tenggat waktu pembayaran tiga hari dan ketiadaan kwitansi, Ramli membantah hal itu terjadi atas arahan sekolah.
“Sepertinya hal itu tidak mungkin terjadi. Saya sudah rapatkan dan berikan perintah tegas: jangan lakukan pemungutan apa pun, sesuai instruksi Bapak Kepala Dinas Pendidikan yang sudah disepakati bersama. Yang menimbulkan kesalahpahaman justru praktik penitipan uang itu sendiri,” tegasnya.
Ia pun berjanji menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Kalau begitu keadaannya, besok akan saya tuntaskan seluruhnya agar uang dikembalikan. Saya berharap masyarakat dan para wali murid dapat memaklumi hal ini,” janji Ramli.
Tinjauan Redaksi: Penjelasan yang Sulit Diterima Akal Sehat
Meskipun demikian, penjelasan bahwa “wali murid memaksa menitipkan uang” menimbulkan banyak pertanyaan jika disandingkan fakta di lapangan, dan terasa kurang masuk akal jika dilihat secara logika:
🔹 Jika benar sekadar titipan sukarela, nilainya pasti beragam. Namun informasi yang diterima menunjukkan jumlah yang sama persis Rp1,25 juta—ciri khas biaya yang ditetapkan, bukan diserahkan atas kemauan sendiri.
🔹 Kewajiban lunas dalam tiga hari mustahil ditetapkan oleh wali murid sendiri; ini menunjukkan adanya aturan dari pihak penyelenggara.
🔹 Orang yang menitipkan uang dalam jumlah besar pasti menuntut tanda terima. Ketiadaan kwitansi justru menyimpang dari tata kelola keuangan yang benar.
🔹 Wali murid berada di posisi yang bergantung pada pelayanan sekolah; sangat sulit dipercaya mereka berani memaksa pihak sekolah menerima uang hingga pihak sekolah kewalahan menolaknya.
🔹 Jika sudah ada larangan tegas dari dinas pendidikan, seharusnya panitia sama sekali tidak berani menerima uang dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, perwakilan redaksi menyampaikan sikap objektif pers dalam menanggapi penjelasan tersebut.
“Apapun keterangan Bapak, akan kami sampaikan kepada masyarakat apa adanya. Sebagai warga Lampung Selatan sekaligus insan pers, kami tentu berharap hal terbaik bagi pendidikan di daerah ini.
Saya percaya kepada Bapak Kepala Sekolah, namun kami akan terus mendalami fakta di lapangan hingga dipastikan benar-benar tidak ada pemungutan yang melanggar aturan. Jika nanti terbukti bersih, kami pun akan berdiri membela sekolah,” ujar wartawan MelintingNews.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh S.Pd., M.Pd., menegaskan ketiadaan dokumen resmi menjadi hal yang krusial untuk ditelusuri. Camat Penengahan pun telah berjanji akan segera berkoordinasi dan mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah.
MelintingNews tetap memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh kejelasan dan penyelesaian dapat disampaikan secara utuh kepada publik.
Redaksi : MelintingNews
Menyuarakan Suara Rakyat, mengawal Keadilan,
Penulis : Sholeh MTV










