LAMPUNG SELATAN – MelintingNews 1 Juli 2026. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah ditegaskan dengan tegas: seluruh wali murid berhak membeli seragam sekolah di mana saja secara bebas. Sekolah yang memaksakan pembelian, mengarahkan ke tempat tertentu, atau melakukan pungutan tidak sah, akan dikenakan evaluasi ketat serta pembinaan mendalam. Masyarakat pun diminta segera melaporkan jika menemukan pelanggaran semacam itu.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan tersebut. Informasi yang berhasil di himpun oleh MelintingNews dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkap dugaan praktik pungutan di SMP Negeri 1 Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penuturan sumber tersebut, pihak sekolah mewajibkan setiap wali murid menyetor uang sebesar Rp1.250.000,- dengan alasan biaya seragam. Lebih mencurigakan, dana itu harus dilunasi dalam batas waktu hanya tiga hari.
Hal yang paling mencolok dan menimbulkan keraguan adalah, hingga kini tidak ada kwitansi maupun bukti pembayaran resmi yang diserahkan kepada wali murid—praktik yang berpotensi masuk kategori pungutan liar.
“Dana harus disetor penuh dalam tiga hari, tapi tidak ada selembar pun bukti penerimaan,” ungkap sumber itu kepada tim MelintingNews.
Merespons hal ini, MelintingNews menghubungi langsung Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh S.Pd., M.Pd. Beliau menyoroti ketiadaan dokumen pendukung sebagai poin krusial dalam masalah ini.
“Nah ini yang repot, Kang… kalau buktinya tidak ada—misalnya kwitansi, surat izin, atau dokumen hasil rapat—itu jadi masalah serius,” tegas Syaifulloh.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. “Yang jelas, surat edaran ini sudah dikeluarkan sebelum masa Penerimaan Peserta Didik Baru, dan telah disampaikan langsung kepada seluruh kepala sekolah di wilayah kita.”
Mengenai dugaan pelanggaran di SMPN 1 Penengahan, pihaknya berjanji menindaklanjuti secara teliti.
“Kalau benar ada pelanggaran, nanti kita selidiki dulu apa yang sebenarnya terjadi. Setelah fakta jelas, akan diambil langkah yang sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Penengahan, Hermawan S.H., M.M., juga menanggapi laporan ini dengan sikap tegas. Pihaknya berjanji akan segera turun tangan menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
“Siap, saya akan segera melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait hal ini,” ujar Camat Penengahan dengan tegas.
Sampai berita ini diturunkan, Jurnalis MelintingNews telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMPN 1 Penengahan.
Upaya dilakukan sebanyak tiga kali melalui panggilan telepon, bahkan draf rilis berita pun telah dikirimkan lewat pesan tertulis. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan sedikit pun—pihak sekolah tetap bungkam.
MelintingNews akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menyajikan informasi selanjutnya secara berimbang dan akurat.
Redaksi : MelintingNews
Menyuarakan Suara Rakyat, Mengawal Keadilan,
Penulis : Soleh MTV










