BANDAR LAMPUNG – MelintingNews, 28 Agustus 2026 — Gelombang kepercayaan publik disuarakan dengan tegas. Sebanyak 500 orang lebih yang tergabung dalam barisan Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) melaksanakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan Massa Aksi mendesak penegak hukum mengusut tuntas dan menuntaskan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Aksi ini lahir dari kekhawatiran mendalam masyarakat agar proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Massa menyoroti fakta adanya sejumlah aset yang telah disita Kejati Lampung dalam rangka perkara tersebut: mulai dari tas bermerek, sertifikat tanah, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor.
Tentu Saja Hal ini diperkuat pula dengan keterangan saksi-saksi yang dinilai sangat krusial untuk dikembangkan lebih lanjut.
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Effendi, menyampaikan tuntutan dengan tegas dan penuh ketegasan hukum.
Pengusutan tidak boleh terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan penyamaran aset sesuai UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.
“Kami temukan jejak penerimaan dan penyamaran hasil kejahatan, termasuk aset berupa sertifikat, barang mewah, dan bangunan yang dikaitkan kepada Ibu Nanda Indira selaku Bupati terpilih,” ujar Rustam dengan nada yang meluapkan keprihatinan publik.
Poin utama yang disuarakan: Kepastian Hukum, Tidak Ada Perlakuan Berbeda.
“Kami minta segera ditetapkan status hukumnya. Jika bersalah, katakan salah; jika tidak, nyatakan demikian.
Jangan menggantungkan harapan masyarakat Pesawaran. Hukum tidak boleh hanya berlaku ke bawah saja,” tegasnya.
Massa menekankan kepada Kejati Lampung untuk berani menarik benang merah dari seluruh alat bukti, fakta persidangan, dan barang bukti yang sudah terkumpul.
Siapa pun pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, wajib ditetapkan sebagai tersangka jika bukti telah cukup menurut undang-undang.
Harapan besarnya sederhana namun berwibawa: perkara ini segera disidangkan, jalannya proses terbuka, dan keadilan ditegakkan tanpa keraguan sedikitpun.
REDAKSI : MELINTING NEWS
Sumber : HR Ridwan AWPI Lam Sel
Penulis & Editor : Sholeh










