Ratusan Massa Desak Kejati Lampung: Segera Tetapkan Tersangka TPPU Kasus SPAM Pesawaran

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – MelintingNews, 28 Agustus 2026 — Gelombang kepercayaan publik disuarakan dengan tegas. Sebanyak 500 orang lebih yang tergabung dalam barisan Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) melaksanakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (27/8).

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan Massa Aksi mendesak penegak hukum mengusut tuntas dan menuntaskan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

 

Aksi ini lahir dari kekhawatiran mendalam masyarakat agar proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.

 

Massa menyoroti fakta adanya sejumlah aset yang telah disita Kejati Lampung dalam rangka perkara tersebut: mulai dari tas bermerek, sertifikat tanah, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor.

 

Tentu Saja Hal ini diperkuat pula dengan keterangan saksi-saksi yang dinilai sangat krusial untuk dikembangkan lebih lanjut.

 

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Effendi, menyampaikan tuntutan dengan tegas dan penuh ketegasan hukum.

 

 

Pengusutan tidak boleh terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan penyamaran aset sesuai UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga:  DPP PKB Umumkan Calon Pimpinan Dewan Tanfidz Definitif DPC PKB se-Lampung Masa Bakti 2026–2031

 

“Kami temukan jejak penerimaan dan penyamaran hasil kejahatan, termasuk aset berupa sertifikat, barang mewah, dan bangunan yang dikaitkan kepada Ibu Nanda Indira selaku Bupati terpilih,” ujar Rustam dengan nada yang meluapkan keprihatinan publik.

 

Poin utama yang disuarakan: Kepastian Hukum, Tidak Ada Perlakuan Berbeda.

 

“Kami minta segera ditetapkan status hukumnya. Jika bersalah, katakan salah; jika tidak, nyatakan demikian.

 

 

Jangan menggantungkan harapan masyarakat Pesawaran. Hukum tidak boleh hanya berlaku ke bawah saja,” tegasnya.

 

Massa menekankan kepada Kejati Lampung untuk berani menarik benang merah dari seluruh alat bukti, fakta persidangan, dan barang bukti yang sudah terkumpul.

 

 

Siapa pun pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, wajib ditetapkan sebagai tersangka jika bukti telah cukup menurut undang-undang.

 

Harapan besarnya sederhana namun berwibawa: perkara ini segera disidangkan, jalannya proses terbuka, dan keadilan ditegakkan tanpa keraguan sedikitpun.

 

REDAKSI : MELINTING NEWS

 

 

Sumber : HR Ridwan AWPI Lam Sel

 

 

 

 

Penulis & Editor : Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC Gerindra Natar Gelar Maulid Akbar dan Santunan 2.500 Anak Yatim
Rapor Merah BPBA, PRM Soroti Rendahnya Realisasi TKD 11,3 Persen: Kepemimpinan Kalak Dinilai Lemah
Persiapan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim Piatu , PAC Gerindra dan Tim Kordes Natar Siap Bergerak
Harlah ke-28, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan bagi Masyarakat
Hamdani, SH.i Terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Lampung Selatan Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kaderisasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
DPP PKB Umumkan Calon Pimpinan Dewan Tanfidz Definitif DPC PKB se-Lampung Masa Bakti 2026–2031
Halal Bihalal DPW PKB Lampung Bersama DPC PKB Kota Bandar Lampung Pererat Silaturahmi
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:07 WIB

PAC Gerindra Natar Gelar Maulid Akbar dan Santunan 2.500 Anak Yatim

Minggu, 6 September 2026 - 06:38 WIB

Rapor Merah BPBA, PRM Soroti Rendahnya Realisasi TKD 11,3 Persen: Kepemimpinan Kalak Dinilai Lemah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Persiapan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim Piatu , PAC Gerindra dan Tim Kordes Natar Siap Bergerak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Ratusan Massa Desak Kejati Lampung: Segera Tetapkan Tersangka TPPU Kasus SPAM Pesawaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Harlah ke-28, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Berita Terbaru