Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Melintingnews.com // BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G.

 

Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Banyumas. Ia ditangkap petugas di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja dengan berat bruto keseluruhan 75,01 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain ganja, petugas juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Petugas turut mengamankan lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat daftar G itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

 

Tersangka mengaku ganja dan obat tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut disebut belum sempat terjual.

Baca Juga:  Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

 

Masyarakat kami ajak berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.

 

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, tersangka IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Gito.

Sumber-

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dibongkar Ditkrimsus Polda Lampung, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Kurang dari 7 Hari, Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Begal di Teluk Pandan Pesawaran
Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasiwas dan Kasatresnarkoba
AKBP Heti Patmawati, Sosok Pemimpin Perempuan Polri yang Mendapat Pengakuan Internasional
Lomba Polisi Cilik Polda Lampung Semarakkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Tahun 2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Tak Berhenti di Penemuan Mobil, Polisi Terus Buru Pelaku Pencurian Honda Brio hingga DPO BH Ditangkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:45 WIB

Korupsi Dibongkar Ditkrimsus Polda Lampung, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Senin, 21 September 2026 - 16:14 WIB

Kurang dari 7 Hari, Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Begal di Teluk Pandan Pesawaran

Senin, 21 September 2026 - 15:12 WIB

Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

Minggu, 20 September 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasiwas dan Kasatresnarkoba

Minggu, 20 September 2026 - 16:24 WIB

AKBP Heti Patmawati, Sosok Pemimpin Perempuan Polri yang Mendapat Pengakuan Internasional

Berita Terbaru