Polisi Ungkap Penadah Hasil Curas di Sekampung

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur |Melintingnews.com— Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap perkara penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada  Rabu (12/08/2026).

‎

‎Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 malam, di Jalan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.

‎

‎”Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya mengendarai sepeda motor menuju SPBU 53 untuk melakukan transaksi pembelian pelek sepeda motor. Saat melintas di wilayah  Desa Sumbergede, rombongan korban berpapasan dengan empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor, ” ungkap Iksir.

‎

‎

‎Para pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Setelah berada di sekitar jalan dekat Pondok Pak Ir, pelaku memepet serta menghalangi kendaraan korban hingga berhenti. Selanjutnya, salah seorang pelaku mengambil secara paksa telepon seluler yang sedang dipegang korban dan melarikan diri ke arah jalan raya Desa Sumbergede.

Baca Juga:  ‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

‎

‎Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna hijau zamrud dengan nilai kerugian sekitar Rp2,6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.

‎

‎Dari hasil penyelidikan, berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial FS (27), warga Kecamatan Sukadana.

‎

‎

‎“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa kendala dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Iksir.

‎

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y28 beserta kotaknya.

‎

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

(Rls).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB