Polisi Gagalkan Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Di Lampung Timur

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR | MELINTING NEWS – Upaya penyelewengan Ribuan Liter BBM jenis Solar Bersubsidi, berhasil digagalkan oleh Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Wakapolres KOMPOL Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, saat Konferensi Pers, pada Jumat (17/4), menjelaskan bahwa inisial para tersangka penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut adalah : SP dan RS warga Kabupaten Lampung Timur, serta AR warga Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Solar, di beberapa SPBU diwilayah Kabupaten Lampung Timur, sejak awal Bulan April 2026.

 

Ribuan Liter BBM Subsidi jenis Solar tersebut, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi, diluar ketetapan Pemerintah atau Pertamina.

 

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait aksi tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan, dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur.

Baca Juga:  Kapal Kasko Terbakar di Dermaga PT Kelola Karya Makmur Juwana, Satpolairud Bergerak Cepat Padamkan Api

 

“Para tersangka, diduga tidak mengantongi ijin resmi, sehingga segera diamankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

 

Selain para tersangka pihak kepolisian juga turut mengamankan sekitar 2.000 liter BBM Subsidi jenis Solar Bersubsidi, Ratusan Jerigen, 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, dan uang tunai 3,3 juta rupiah, sebagai barang bukti.

 

Pada Konferensi Pers tersebut, Pihak Kepolisian juga sempat menyerahkan Barang Bukti Kendaraan roda empat, merk Daihatsu Ayla warna putih, kepada M Nur Azis, yang diduga sebagai korban aksi Pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada bulan April 2026.

 

“Petugas Kepolisian hingga kini masih memburu tersangka pelaku aksi pencurian mobil Daihatsu Ayla tersebut, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tambahnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan
Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan
Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri
Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis
Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten
Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Pelari Polda Lampung Torehkan Prestasi pada Ajang Kemala Run di Bali
Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:12 WIB

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:01 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri

Kamis, 23 April 2026 - 19:26 WIB

Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis

Rabu, 22 April 2026 - 22:45 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB