LAMPUNG / MELINTING NEWS — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari aktivitas ilegal.
Pemaparan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam kegiatan Konferensi Pers di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah rincian empat kasus utama yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung:
1. Polres Tulang Bawang: Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal (Kerugian Rp2 Miliar)
Waktu & Lokasi: Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Tulang Bawang.
Kronologi: Satreskrim Polres Tulang Bawang mencurigai dua unit kendaraan Isuzu Traga saat patroli. Setelah diperiksa, ditemukan tumpukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai resmi.
Barang Bukti:
86 kardus (1.376.000 batang) rokok merek Marllong.
19 kardus (304.000 batang) rokok merek Suriya Jambu.
1 unit kendaraan Isuzu Traga dan telepon genggam.
Potensi Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
2. Polres Mesuji: Peredaran Rokok Tanpa Cukai (Kerugian Rp88 Juta)
Waktu & Lokasi: Senin (5/10/2026) pukul 18.00 WIB di Desa Panca Warna, Kec. Way Serdang, Kab. Mesuji.
Kronologi: Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T. Hasil pengembangan, barang diperoleh dari rekan berinisial R di Tulang Bawang Barat.
Barang Bukti: 5.920 bungkus (118.400 batang) rokok ilegal berbagai merek (Surya Jaya, Vios series, Toracinno, Marbol Melon Ice), 1 unit motor Honda Verza, dan telepon genggam.
Potensi Kerugian Negara: Mencapai Rp88.326.400.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 UU Cukai.
3. Ditreskrimsus Polda Lampung: Selundupkan 20 Ton Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen
Waktu & Lokasi: Kamis (1/10/2026) pukul 07.00 WIB.
Kronologi: Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk pengangkut kacang tanah asal India yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau, menuju Bandar Lampung. Muatan seberat kurang lebih 20 ton ini tidak dilengkapi sertifikat karantina maupun label pangan resmi.
Barang Bukti: 1 unit Truk Hino hijau (muatan 218 karung), 1 unit Truk Colt Diesel kuning (muatan 62 karung), serta nota surat jalan.
Undang-Undang Terkait: UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
4. Polres Lampung Selatan: Bongkar Pengangkutan 61 Botol Merkuri Ilegal
Waktu & Lokasi: Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kronologi: Petugas memeriksa bus antarkota dan menemukan 61 botol air raksa/merkuri (masing-masing ±1 kg) yang dibawa penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk dikirimkan kepada seseorang berinisial M di Bogor, Jawa Barat.
Barang Bukti: 61 botol merkuri, 200 lembar label stiker “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jerigen, dan buku catatan operasional.
Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 161 UU Minerba jo Pasal 106 UU Perdagangan.
Komitmen dan Imbauan Kepolisian
Kapolda Lampung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku tingkat lapangan, melainkan terus mengembangkan kasus guna membongkar sindikat dan jaringan di balik perdagangan ilegal tersebut.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau perdagangan ilegal melalui Layanan Kepolisian 110 atau kanal resmi terdekat.
AR.










