Pengacara Fesbian Fajrin, S.H., CLA, Menyurati DPRD Lampung Barat,Gubernur Lampung dan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Minta BK DPRD Lampung Barat Di Ganti.

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Fesbian Fajrin, S.H., CLA, Menyurati DPRD Lampung Barat,Gubernur Lampung dan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Minta BK DPRD Lampung Barat Di Ganti.

LAMPUNG BARAT / MELINTING NEWS — Advokat Fesbian Fajrin, S.H., CLA, dari kantor hukum Fesbian Fajrin & Partner yang beralamat di Pekon Gunung Sugih, menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat dan pimpinan Fraksi PDI Perjuangan. Surat tersebut berisi permohonan agar Prayitno, S.H., yang disebut juga menggunakan nama alias Malik, diganti dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan itu berkaitan dengan dugaan insiden yang melibatkan seorang anggota DPRD Lampung Barat dengan kru musik dalam sebuah acara hiburan di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.15 WIB.

 

Dalam suratnya, Fesbian menyebut Prayitno, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, diduga merupakan sebagai pelaku utama dalam peristiwa penganiayaan di muka umum. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan yang mendasari permohonan evaluasi terhadap jabatan Ketua BK DPRD Lampung Barat.

 

“Bahwa penganiayaan itu dilakukan di muka umum dan tidak sepantasnya seorang anggota dewan, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan, melakukan hal tersebut,” demikian substansi pernyataan yang dicantumkan dalam surat permohonan tersebut.

 

Fesbian menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena pihak yang disebut dalam surat tidak hanya berstatus sebagai anggota DPRD, tetapi juga memegang jabatan yang berkaitan langsung dengan penegakan kehormatan dan etika anggota legislatif.

 

Menurut argumentasi yang disampaikan, Ketua BK DPRD semestinya menjadi teladan dalam menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku anggota dewan. Karena itu, dugaan peristiwa yang menyeret nama pejabat tersebut dinilai perlu ditelaah secara objektif melalui mekanisme etik yang berlaku.

 

“Seharusnya Ketua Badan Kehormatan menjadi teladan dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku anggota legislatif,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

 

Surat permohonan itu turut menyoroti beredarnya informasi mengenai insiden tersebut di media sosial yang disebut telah memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

 

Dalam surat yang sama, Fesbian menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Barat pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 15.35 WIB. Surat tersebut disebut telah diserahkan melalui sekretariat DPRD setempat.

 

Selanjutnya, Fesbian meminta pimpinan DPRD bersama fraksi terkait mempertimbangkan penggantian Ketua BK. Permohonan itu, menurut argumentasi yang disampaikan, dimaksudkan untuk menjaga objektivitas proses penanganan dugaan pelanggaran etik sekaligus menghindari potensi persoalan terkait independensi pemeriksaan.

 

Permohonan serupa juga ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Barat agar mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme internal partai maupun DPRD.

 

Tak hanya itu tembusan juga dikirim ke Gubernur Lampung dan Kementrian Dalam Negeri RI

 

“kami juga sudah mengirim surat ke Gubernur Lampung dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta”.Tutupnya

 

Dalam perkembangan sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut. Namun, apabila perdamaian telah dilakukan, hal itu perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan peristiwa tersebut telah terbukti ataupun tidak terjadi.

 

Penyelesaian secara pribadi dan penilaian etik terhadap anggota DPRD merupakan dua ranah yang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan masing-masing. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui pemeriksaan sesuai prosedur.

 

Dengan demikian, permohonan yang disampaikan Fesbian Fajrin menjadi bagian dari dorongan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi yang transparan, objektif, dan akuntabel.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan mengenai tanggapan Prayitno, pimpinan DPRD Lampung Barat, Badan Kehormatan DPRD, maupun Fraksi PDI Perjuangan terkait permohonan penggantian jabatan tersebut.( Tim/red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara Sampaikan Terima Kasih atas Realisasi Program Bedah Rumah Bob Hasan
Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Pengacara Fesbian Fajrin, S.H., CLA, Menyurati DPRD Lampung Barat,Gubernur Lampung dan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Minta BK DPRD Lampung Barat Di Ganti.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Warga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara Sampaikan Terima Kasih atas Realisasi Program Bedah Rumah Bob Hasan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB