Mudik Jangan Nekat! Polisi Ingatkan Rumus 4-30-8 Agar Perjalanan Aman

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG |MELINTINGNEWS.COM – Arus mudik yang mulai padat tak hanya menuntut kesiapan kendaraan, tapi juga kondisi fisik pengendara. Polda Lampung mengingatkan pemudik agar tak memaksakan diri di jalan dengan menerapkan rumus 4-30-8 demi keselamatan.

 

Rumus ini sederhana namun krusial. Setiap 4 jam berkendara, pemudik diminta berhenti untuk beristirahat. Waktu istirahat minimal 30 menit, dan total waktu berkendara dalam sehari tidak lebih dari 8 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kelelahan dan kantuk masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur mudik, terutama di jalur panjang seperti lintas Sumatera.

 

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan kecepatan sampai tujuan.

 

“Rumus 4-30-8 ini kami sosialisasikan agar pemudik lebih sadar pentingnya menjaga kondisi tubuh saat berkendara,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI

 

Ia menyebut, banyak pengendara yang merasa mampu terus melaju, padahal tubuh sudah memberi sinyal kelelahan.

 

“Sering kali pengemudi memaksakan diri. Padahal kelelahan bisa menurunkan konsentrasi dan berujung kecelakaan,” katanya.

 

Polda Lampung juga mengimbau pemudik untuk memanfaatkan rest area, SPBU, maupun pos pelayanan yang telah disediakan di sepanjang jalur mudik.

 

“Silakan gunakan fasilitas yang ada untuk beristirahat. Jangan abaikan rasa lelah atau kantuk,” tegasnya.

 

Selain itu, pengendara diingatkan untuk tidak berkendara lebih dari 8 jam dalam sehari, terutama bagi pengguna sepeda motor yang lebih rentan kelelahan.

 

“Lebih baik berhenti sejenak daripada mengambil risiko. Keselamatan Anda jauh lebih penting,” pungkasnya.

(Rls).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Tingkatkan mutu Pendiikan dan Prestasi siswa, Kadisdikbud mengajak seluruh Kepala Sekolah SMP se kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Menghadiri konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Direktur Utama PT Faza Satria Gianny Merasa “Disingkirkan”, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional Venos Karaoke & Lounge
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:45 WIB

Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:59 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat

Berita Terbaru