Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN | MELINTINGNEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.

 

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. membenarkan keberhasilan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap dua residivis spesialis pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, senjata tajam, dan kunci letter T.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menangkap S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.” kata Ali.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

 

“Satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban” ujar Ali.

 

Berbekal rekaman CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengejar ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para pelaku.

Baca Juga:  Welcome and Farewell Parade, AKBP Yuliansyah Resmi Jabat Kapolres Lampung Timur

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah pembeli berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.

“ pelaku S.W. juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri.” tegas Ali.

 

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan ketika melakukan pencurian.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku.

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 14:26 WIB

Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 18:09 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Berita Terbaru