Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siap Gempur Venos Karaoke, Dugaan Rekayasa RUPS dan Pelangaran Akta Notaris di Ungkap

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik melawan hukum dalam tubuh PT. Faza Satria Gianny kian memanas. Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengelola Venos Karaoke yang dinilai telah secara sepihak mengganti posisi kliennya sebagai Direktur Utama. di ruang kerjanya Kamis (30/04/2026).

 

Edi Samsuri selaku tim kuasa hukum, didampingi Benny HN Mansyur, S.H., Chintia Mutiara, S.H., dan Shabrifa Yusabrahka, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pergantian Direktur Utama tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum. Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam pelaksanaan RUPS,” tegas Edi.

 

Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 94 dan Pasal 105, pengangkatan dan pemberhentian direksi wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan memenuhi syarat formil serta materiil. Apabila proses tersebut tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, maka keputusan tersebut patut diduga tidak sah.

 

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keras peran notaris yang membuat perubahan akta pendirian tanpa kehadiran atau persetujuan Jaka Eryadi Gunawan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Metro Polda Lampung Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

 

“Ini sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004), notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Jika benar akta dibuat tanpa kehadiran pihak terkait, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum dan kode etik notaris,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya berupa gugatan perdata, tetapi juga membuka kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar pertanggungjawabannya. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal integritas hukum yang telah diinjak-injak,” tutup Edi dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Venos Karaoke maupun manajemen PT. Faza Satria Gianny belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual Perkuat Sinergi Pesantren di Lampung
KODIM 0421 LAMPUNG SELATAN RESMIKAN JEMBATAN PERINTIS GARUDA TAHAP III DAN IV: WUJUD KEMANUNGGALAN TNI DAN RAKYAT
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Gelar Reses di Desa Way Muli
Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:39 WIB

Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual Perkuat Sinergi Pesantren di Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:23 WIB

KODIM 0421 LAMPUNG SELATAN RESMIKAN JEMBATAN PERINTIS GARUDA TAHAP III DAN IV: WUJUD KEMANUNGGALAN TNI DAN RAKYAT

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Gelar Reses di Desa Way Muli

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Berita Terbaru