Kasus Pencemaran Nama Baik Masuki Tahap Penyelidikan, Berpotensi Naik Menjadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|LAMPUNG SELATAN – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang sempat mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga berinisial RA secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum dokter ke Polda Lampung pada Sabtu, 4 April 2026. Yang lalu.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/225/V//RES/2.5./2026/Reskrimsus tertanggal 10 April 2026, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak kepolisian dalam surat resminya kepada pelapor menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara profesional. Kepolisian juga menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada pelapor terkait perkembangan maupun kendala dalam proses penyelidikan.

 

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 4 April 2026.

 

Kasus ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Desa Tanjung Sari Bergejolak! Ketua Formena .Desak Bupati Copot Kades Sekarang Juga

 

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum BOW & Partners, melalui tim yang diwakili Prabowo Febriyanto , SH, MH, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis, (23/04/2026).

 

Kepolisian juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan penyidik melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyampaian informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain dapat berimplikasi hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi dan Spirit Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan: Peran Ibu Pilar Utama
Desa Tanjung Sari Bergejolak! Ketua Formena .Desak Bupati Copot Kades Sekarang Juga
Peran Masyarakat Jadi Kunci Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Gelar Apel 1.000 Kentongan
HUT Ke-24 BNN RI, Kepala BNNK: Spirit Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar
Selamat Idul Fitri 1447H, AKBP Rahmat Hidayat: Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Diri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:07 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Masuki Tahap Penyelidikan, Berpotensi Naik Menjadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Refleksi dan Spirit Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan: Peran Ibu Pilar Utama

Rabu, 8 April 2026 - 13:27 WIB

Desa Tanjung Sari Bergejolak! Ketua Formena .Desak Bupati Copot Kades Sekarang Juga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Peran Masyarakat Jadi Kunci Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Gelar Apel 1.000 Kentongan

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:56 WIB

HUT Ke-24 BNN RI, Kepala BNNK: Spirit Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB