Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI / MELINTING NEWS   – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135.

 

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya kegiatan pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. “Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa yang menjadi objek penyidikan terjadi dalam kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Berdasarkan uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, seperti nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran kegiatan pengaspalan. “Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kompol Dika.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menjadi bagian dari dasar pendalaman penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran kegiatan pengaspalan sebesar Rp205.993.500. “Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian teknis dan administrasi keuangan. Hal ini penting agar penanganan perkara didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748. Dalam perkara yang sama, terdapat pula dugaan pemotongan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengaspalan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi, dengan total Rp38.002.707. Dana tersebut berdasarkan uraian perkara seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan. “Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp310.656.135. Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting yang didalami dalam proses penyidikan. “Kami mengacu pada hasil audit dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian agar seluruh unsur yang disangkakan dapat diuji berdasarkan fakta hukum,” tutur Kompol Dika.

Baca Juga:  AKBP Ramadhona Serah Terimakan Jabatan Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung

 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan M.K., 43 tahun, sebagai tersangka. Ia merupakan kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat pada saat peristiwa yang disidik terjadi. Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

 

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya. Selain dokumen, barang bukti yang tercantum dalam bahan perkara meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp5 juta. “Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur dan kebutuhan penyidikan,” paparnya.

 

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dokumen perkara. “Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Dika.

 

Kompol Dika menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana desa merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

REDAKSI : MELINTING NEWS.

PEWARTA –

GITO, KEPERWIL JAWA TENGAH.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB