Jejak Hitam Jaringan Curanmor Cikarang Terkuak, Pemilik Senpi Rakitan Dibekuk Polisi

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA-LAMPUNG SELATAN // MELINTING NEWS — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah sekaligus peredaran senjata api rakitan.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang buronan (DPO) berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senpi rakitan, amunisi, serta sejumlah peralatan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengembangan Kasus Pelabuhan Bakauheni

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting—didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan—dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari digagalkannya pengiriman senpi rakitan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

 

Saat itu, petugas memeriksa mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan oleh RS. Dari dalam tas ransel, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

 

Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mengaku barang tersebut milik SA, yang kemudian memerintahkan pengiriman paket berbahaya itu.

 

Barang Bukti dan Pengakuan Mencengangkan

Saat meringkus SA di Bekasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yang meliputi:

Baca Juga:  Kurang dari 10 Jam 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

 

1 pucuk senjata api rakitan

2 butir amunisi kaliber 9 milimeter

2 buah kunci T dan 12 mata kunci T

1 buah tombol magnet

 

Selain SA, polisi juga mengamankan seorang DPO kasus curanmor berinisial H di lokasi yang sama, yang kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lanjutan.

 

Dalam pemeriksaan mendalam, SA membuat pengakuan mencengangkan: ia telah beraksi sebagai pelaku curanmor sejak 2018 dan sanggup menggondol hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari. Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini telah mencuri lebih dari 100 unit sepeda motor yang langsung dijual ke wilayah Karawang seharga Rp3 juta per unit.

 

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YY selaku penerima paket dan SA selaku pemilik sekaligus otak pengiriman.

Secara keseluruhan, barang bukti senpi yang diserahkan dari rangkaian kasus ini mencakup dua pucuk senjata api rakitan dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

REDAKSI : MELINTING NEWS.

 

PEWARTA : AS.

SUMBER :

HUMAS POLRES LAMSEL.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB