KALIANDA-LAMPUNG SELATAN // MELINTING NEWS — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah sekaligus peredaran senjata api rakitan.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang buronan (DPO) berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senpi rakitan, amunisi, serta sejumlah peralatan pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembangan Kasus Pelabuhan Bakauheni
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting—didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan—dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari digagalkannya pengiriman senpi rakitan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, petugas memeriksa mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan oleh RS. Dari dalam tas ransel, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mengaku barang tersebut milik SA, yang kemudian memerintahkan pengiriman paket berbahaya itu.
Barang Bukti dan Pengakuan Mencengangkan
Saat meringkus SA di Bekasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yang meliputi:
1 pucuk senjata api rakitan
2 butir amunisi kaliber 9 milimeter
2 buah kunci T dan 12 mata kunci T
1 buah tombol magnet
Selain SA, polisi juga mengamankan seorang DPO kasus curanmor berinisial H di lokasi yang sama, yang kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lanjutan.
Dalam pemeriksaan mendalam, SA membuat pengakuan mencengangkan: ia telah beraksi sebagai pelaku curanmor sejak 2018 dan sanggup menggondol hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari. Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini telah mencuri lebih dari 100 unit sepeda motor yang langsung dijual ke wilayah Karawang seharga Rp3 juta per unit.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YY selaku penerima paket dan SA selaku pemilik sekaligus otak pengiriman.
Secara keseluruhan, barang bukti senpi yang diserahkan dari rangkaian kasus ini mencakup dua pucuk senjata api rakitan dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
REDAKSI : MELINTING NEWS.
PEWARTA : AS.
SUMBER :
HUMAS POLRES LAMSEL.










