Gempur Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus 22 Tersangka dan Menyita Ribuan Obat Keras/Bebas Terbatas

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Menguatkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 orang tersangka dari 12 kasus tindak pidana.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Kuningan. Dari total 22 tersangka yang berhasil diamankan, 6 orang di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Rincian perkara serta tersangka yang berhasil diungkap meliputi 5 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan 11 orang tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap 1 kasus tindak pidana obat keras dan psikotropika dengan 1 tersangka berinisial A.Y.S., serta 8 kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas (OKT) dengan 10 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, dengan rincian 4 kasus di Kecamatan Ciawigebang, 4 kasus di Kecamatan Cidahu, 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 kasus di Kecamatan Cigugur, serta 1 kasus di Kecamatan Kalimanggis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram atau bernilai ekonomis sekitar Rp 15.000.000. Petugas juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis. Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya dilakukan melalui sistem tempel menggunakan peta lokasi maupun transaksi langsung secara tatap muka (COD).

Baca Juga:  Polsek Palas Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Bentuk Tim Reaksi Cepat Terpadu: Antisipasi Musim Kemarau

 

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk tersangka psikotropika dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Secara keseluruhan sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani total 50 Laporan Polisi (LP) dengan 70 tersangka, di mana 32 LP (43 tersangka) telah dinyatakan P21, 1 LP diselesaikan melalui Restorative Justice, dan 17 LP (26 tersangka) masih dalam proses penyidikan.

 

Bandung 24/09/2026

Sumber, Bid Humas Polda Jabar

_(Brt)_

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB