Enam Bulan Diburu, Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan HP di Katibung

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN |MELINTING NEWS – Tim Tekab 308 Polsek Katibung dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung.

 

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar, kami telah mengamankan Tersangka berinisial J (46) di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.” ujar Dita.

 

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban dalam perkara ini adalah MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

 

Saat kejadian, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3274 AR, milik korban dan juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga:  AKBP Heti Patmawati, Sosok Pemimpin Perempuan Polri yang Mendapat Pengakuan Internasional

 

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung” kata Dita.

 

Informasi mengenai keberadaan J kemudian diperoleh petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya.

 

Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama N, yang dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

 

Tersangka J kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB