Dugaan Akta Penjualan Saham Cacat Hukum, Kuasa Hukum Jaka: Ada Indikasi Persekongkolan dan Keterangan Palsu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|BANDAR LAMPUNG – Polemik internal perusahaan yang menyeret nama PT FAZA satria Gianny kembali memanas. Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, menyoroti keras dugaan cacat hukum dalam akta penjualan saham yang dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan perusahaan tersebut.

Kamis, (23/04/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edi, hingga saat ini secara administrasi negara dan keabsahan perusahaan, kliennya Jaka Eryadi Gunawan masih tercatat sebagai Direktur Utama. Oleh sebab itu, klaim sepihak dari pihak yang mengatasnamakan pemilik Venos dinilai patut dipertanyakan dasar hukumnya.

 

“Jika memang benar penandatanganan akta tersebut tidak dilakukan di hadapan notaris, melainkan melalui pihak lain atau staf, maka kami menduga kuat terdapat cacat prosedur yang serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan jahat antara oknum notaris dengan Wendy cs,” tegas Edi Samsuri kepada media.

 

Edi menjelaskan, dalam hukum kenotarisan, akta autentik wajib dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk kehadiran para pihak di hadapan notaris. Apabila prosedur itu dilanggar, maka akta tersebut dapat kehilangan kekuatan hukumnya dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga:  Mudik Jangan Nekat! Polisi Ingatkan Rumus 4-30-8 Agar Perjalanan Aman

 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyinggung dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada instansi perizinan tingkat Provinsi Lampung maupun kota Bandar Lampung.

 

“Di hadapan perizinan Provinsi Lampung dan kota Bandar Lampung, kuat dugaan Wendy cs yang disampaikan melalui Desri Hariyadi, S.Sos Mengaku sebagai Humas Venos News dan Wahyu Putra Parestya Mengaku sebagai Pengelola Venos News telah berdusta dan merekayasa cerita. Jika ada keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen resmi, jelas ada konsekuensi pidananya,” ujar Edi.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara perdata, pidana, maupun pelaporan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

“Kami tidak akan diam soal perkara ini. Semua pihak yang bermain-main dengan hukum akan kami uji di jalur hukum,” tutup Edi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wendy cs maupun notaris yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Tingkatkan mutu Pendiikan dan Prestasi siswa, Kadisdikbud mengajak seluruh Kepala Sekolah SMP se kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Menghadiri konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Direktur Utama PT Faza Satria Gianny Merasa “Disingkirkan”, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional Venos Karaoke & Lounge
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:45 WIB

Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:59 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat

Berita Terbaru