Dini Hari, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Lampung Tengah — Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membuahkan hasil.

 

Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/26) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

 

Dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, personel bergerak melakukan penindakan setelah memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.

 

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer.

 

Selain itu, turut diamankan 1 pucuk senpi softgun jenis Beretta dan 1 buah kunci T.

 

Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi kedua.

 

Sekitar pukul 02.45 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah warga di Kampung yang sama dan mengamankan AS alias Salepok (38), warga Kampung Dono Arum.

 

Dari tangan AS alias Salepok, petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip sisa pakai yang masih berisi sisa sabu, 3 kaca pirek, alat hisap, serta 2 unit Hp.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Humas LT)

Baca Juga:  Tak Hanya Tangkap Bandit, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Dini Hari, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Lampung Tengah — Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membuahkan hasil.

Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/26) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

Dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, personel bergerak melakukan penindakan setelah memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer.

Selain itu, turut diamankan 1 pucuk senpi softgun jenis Beretta dan 1 buah kunci T.

Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi kedua.

Sekitar pukul 02.45 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah warga di Kampung yang sama dan mengamankan AS alias Salepok (38), warga Kampung Dono Arum.

Dari tangan AS alias Salepok, petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip sisa pakai yang masih berisi sisa sabu, 3 kaca pirek, alat hisap, serta 2 unit Hp.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat.

Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta-

Amir.

Sumber-

(Humas LT)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB