Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni”

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

LAMPUNGSELATAN|MELINTINGNEWS – Polisi mengamankan 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

 

Ratusan burung tersebut ditemukan saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, burung-burung itu ditemukan saat petugas memeriksa Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB.

 

“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).

 

Menurut dia, burung-burung tersebut ditempatkan di dalam bagasi bus menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, dan lima kardus kecil berwarna cokelat.

Dari pemeriksaan dan identifikasi awal bersama pihak terkait, burung yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, serta 63 ekor perenjak Jawa.

Baca Juga:  Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Bongkar Curanmor di Candipuro

 

Selain itu, petugas menemukan 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, dan 120 ekor jalak kerbau.

Ginting mengatakan, sejumlah jenis burung dalam pemeriksaan awal diduga termasuk satwa yang dilindungi. Karena itu, identifikasi dan penanganan selanjutnya dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina.

 

Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan satwa.

“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” kata Ginting.

 

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

(Amir).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Keempat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, SAR GABUNGAN Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang
Gerebek Sabung Ayam dan Koprok, Puluhan Motor Turut Diamankan Polres Lamtim ‎
1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:24 WIB

Hari Keempat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, SAR GABUNGAN Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

Gerebek Sabung Ayam dan Koprok, Puluhan Motor Turut Diamankan Polres Lamtim ‎

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 07:59 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Berita Terbaru