MELINTING NEWS/PESAWARAN, LAMPUNG — Penyaluran bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian setelah seorang warga mengaku belum menerima kartu KKS, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh dari pendamping PKH, bantuan dalam kartu tersebut disebut telah dilakukan penarikan.
Warga Desa Trimulyo, Leni Marlina, mengatakan kepada Media Melinting News bahwa dirinya mendapat informasi dari salah satu operator desa berinisial FA mengenai bantuan BPNT untuk periode tahap pertama, yakni Januari–Maret 2026 transaksi gagal ,dan tahap kedua April-juni 2026 berhasil cek rekening dan Tahap ketiga Juli-september 2026 SUKSES top up.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Leni, ketika dikonfirmasi oleh operator desa mengenai bantuan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa kartu KKS miliknya belum pernah diterima.
“Bagaimana saya mau mengecek kalau saya belum menerima kartunya,” ujar Leni.
Leni juga mengatakan bahwa operator desa berinisial FA menyampaikan bahwa kartu KKS tersebut belum datang dari pihak bank.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Tim Melinting News kemudian melakukan konfirmasi kepada pendamping PKH Kecamatan Padang Cermin untuk memastikan status kartu dan bantuan tersebut.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi yang tersedia pada perangkat pendamping PKH, disebutkan bahwa bantuan tersebut tercatat telah mengalami penarikan.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: jika kartu KKS belum diterima oleh penerima yang bersangkutan, bagaimana bantuan tersebut bisa tercatat telah ditarik?
Pertanyaan selanjutnya mengarah kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pendampingan kelompok PKH di Desa Trimulyo. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kartu KKS milik Leni Marlina serta riwayat transaksi bantuan tersebut.
Melinting News akan terus mengawal persoalan ini untuk memastikan hak-hak masyarakat penerima bantuan sosial terlindungi dan penyaluran bantuan berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kartu, penarikan bantuan tanpa sepengetahuan penerima, atau dugaan tindakan lain yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melinting News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak operator desa, kelompok PKH, pendamping PKH, pihak bank, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(HY)










