MELINTINGNEWS|WAY KANAN – Liburan keluarga di pasar malam berujung apes bagi Ina Azalna. Gara-gara lengah saat berswafoto (foto bersama), handphone miliknya raib digondol sepasang pria dan wanita di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Namun, pelarian kedua pelaku tak bertahan lama. Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu berhasil meringkus keduanya saat kedapatan masih berkeliaran di area pasar malam tersebut.
Kronologi Kejadian: Lengah Saat Berswafoto
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bersama keluarganya tengah menikmati suasana pasar malam dan menyambangi wahana melukis anak-anak.
Saat hendak berfoto bersama keluarga, korban meletakkan smartphone merek OPPO A53 warna hitam miliknya di atas sterofoam media lukis. Begitu selesai berfoto, korban terkejut melihat ponselnya sudah raib. Korban sempat meminta bantuan pengelola pasar malam, namun pencarian nihil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial KYR (26) (pria) dan EFW (22) (wanita). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
“Kedua terlapor berhasil diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa para pelaku ternyata masih berada di sekitar lokasi pasar malam Kelurahan Taman Asri,” ujar Akp Sunaryo, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti tanpa ada perlawanan, dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Baradatu.
Ancaman Hukuman KUHP Baru
Atas tindakan nekatnya, sejoli ini dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (As).










