Asyik Foto-Foto di Pasar Malam, HP Ibu Muda Digasak Dua Pencopet Asal Lampung Timur

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MELINTINGNEWS|WAY KANAN – Liburan keluarga di pasar malam berujung apes bagi Ina Azalna. Gara-gara lengah saat berswafoto (foto bersama), handphone miliknya raib digondol sepasang pria dan wanita di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Namun, pelarian kedua pelaku tak bertahan lama. Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu berhasil meringkus keduanya saat kedapatan masih berkeliaran di area pasar malam tersebut.

Kronologi Kejadian: Lengah Saat Berswafoto

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bersama keluarganya tengah menikmati suasana pasar malam dan menyambangi wahana melukis anak-anak.

Saat hendak berfoto bersama keluarga, korban meletakkan smartphone merek OPPO A53 warna hitam miliknya di atas sterofoam media lukis. Begitu selesai berfoto, korban terkejut melihat ponselnya sudah raib. Korban sempat meminta bantuan pengelola pasar malam, namun pencarian nihil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

Baca Juga:  Gegana Satbrimob Polda Lampung Pastikan Keamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial KYR (26) (pria) dan EFW (22) (wanita). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Kedua terlapor berhasil diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa para pelaku ternyata masih berada di sekitar lokasi pasar malam Kelurahan Taman Asri,” ujar Akp Sunaryo, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti tanpa ada perlawanan, dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Baradatu.

Ancaman Hukuman KUHP Baru

Atas tindakan nekatnya, sejoli ini dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

“Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kabur Usai Curi Motor, Remaja di Gunung Pelindung Terjatuh dan Ditangkap Warga
Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:49 WIB

977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru