MELINTING NEWS/TARAHAN, LAMPUNG SELATAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik PT Indo Thai Coco di Tarahan, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat dan media terkait dugaan pencemaran lingkungan serta buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penataan PPLH DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima berbagai aduan dari warga. Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran mencolok terkait pengelolaan limbah.
“Hari ini, setelah menerima laporan warga baik secara tertulis maupun informasi dari rekan-rekan media, kami meninjau langsung kisruh yang terjadi perihal IPAL. Kami menemukan berbagai persoalan pencemaran yang sangat mencolok dengan tetap mengutamakan kepentingan umum,” ujar Wawansah di lokasi.
Sebagai sanksi tegas atas temuan tersebut, DLH Provinsi Lampung resmi menyegel aktivitas produksi PT Indo Thai Coco untuk batas waktu yang belum ditentukan.
“Maka dari itu, kami Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegas Wawansah di hadapan puluhan warga yang turut hadir.
Warga Minta Pengawasan Berkelanjutan
Aksi penyegelan ini disaksikan langsung oleh puluhan warga sekitar yang memadati area perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan komitmen perusahaan ke depannya. Salah satu perwakilan warga melontarkan pertanyaan kepada pihak DLH mengenai sanksi lanjutan jika pihak perusahaan membandel.
“Apabila tidak berbenah, bagaimana, Pak?” tanya seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Wawansah memastikan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi yang lebih berat jika perusahaan mengabaikan perbaikan lingkungan.
“Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan,” jawab Wawansah yang langsung disambut riuh oleh warga.
Masyarakat berharap penyegelan ini bukan sekadar tindakan seremonial sementara, melainkan momentum bagi PT Indo Thai Coco untuk merombak total sistem pengelolaan limbahnya. Warga juga mendesak pemerintah daerah agar terus melakukan pengawasan secara transparan dan berkelanjutan guna memastikan kelestarian lingkungan serta keselamatan warga sekitar tetap terjaga sebelum perusahaan diizinkan beroperasi kembali.
Redaksi: Melinting News.
Pewarta : Reza.










