Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, 2 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com | Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di wilayah Kota Bekasi.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MI dan R.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan mengatakan, kedua pelaku diringkus di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

 

Saat itu keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkoba pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

 

“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” kata Putu, Rabu (15/4/2026).

 

Putu mengungkapkan, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.700 butir ekstasi dari tangan kedua pelaku.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” ungkap Putu.

Baca Juga:  Menuju SDM Polri presisi, Polda Lampung Siapkan SDM Polri Berdaya Saing Global

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

 

Adapun kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis.

 

“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” ujar Prasetyo.

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.

 

Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.(Rls)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG
Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar
Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar
Kapolda Lampung Laksanakan Sholat Idul Adha di SPN Kemiling dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:44 WIB

Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:44 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Pejabat Daerah

Walikota Bunda Eva Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:54 WIB