Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, 2 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com | Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di wilayah Kota Bekasi.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MI dan R.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan mengatakan, kedua pelaku diringkus di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

 

Saat itu keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkoba pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

 

“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” kata Putu, Rabu (15/4/2026).

 

Putu mengungkapkan, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.700 butir ekstasi dari tangan kedua pelaku.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” ungkap Putu.

Baca Juga:  Terungkap dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Candipuro”

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

 

Adapun kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis.

 

“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” ujar Prasetyo.

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.

 

Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.(Rls)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP
Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional
AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:51 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Berita Terbaru