Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Dilaporkan ke Polda Lampung

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG | MELINTINGNEWS.COM    – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga, Rafikha Angelina, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Lampung pada Sabtu (04/04/2026).

 

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung, disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini diduga melibatkan seorang perempuan bernama Bella Karina sebagai terlapor, yang dituding menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik melalui platform Instagram dan TikTok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 25 Juni 2025 saat pelapor mengetahui adanya akun media sosial yang diduga menyerang dirinya melalui pesan langsung serta unggahan berisi tudingan yang dianggap tidak benar dan merendahkan martabat.

 

Selain itu, terlapor juga diduga mengunggah foto serta tangkapan layar yang berkaitan dengan pelapor tanpa persetujuan. Upaya klarifikasi dan permintaan penghapusan konten yang dilakukan pelapor pada September 2025 disebut tidak mendapat respons. Bahkan, konten serupa diduga kembali muncul dan meluas di media sosial.

 

Puncak kejadian terjadi pada 26 Maret 2026, ketika pelapor menemukan unggahan di TikTok yang memuat foto dirinya disertai narasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan memicu komentar negatif dari warganet.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sangat Geram dengan Management Karoke Venos yang Baru Tidak Hadir Hearing RDP

Merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

 

Dalam laporannya, pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 441 terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE yang mengatur distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum BOW & Partners sebelumnya telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada pihak terlapor. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

 

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran konten elektronik yang mengandung unsur penghinaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Tingkatkan mutu Pendiikan dan Prestasi siswa, Kadisdikbud mengajak seluruh Kepala Sekolah SMP se kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Menghadiri konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Direktur Utama PT Faza Satria Gianny Merasa “Disingkirkan”, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional Venos Karaoke & Lounge
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:45 WIB

Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:59 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat

Berita Terbaru