Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG / MELINTING NEWS –   Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polresta Bandar Lampung Selasa (27/10/2026)

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.

 

 

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut terlapor mengaku sebagai pihak travel dan mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah dikonfirmasi kepada admin travel, pihak travel disebut belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.

 

Pelapor juga menerangkan bahwa terlapor menggunakan mobil berwarna putih jenis Agya atau Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP. Pada kaca mobil tersebut terdapat stiker bertuliskan Maxim.

Baca Juga:  FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan

Atas kejadian itu, Adi mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam surat laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

Pelapor berharap Polresta Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Identitas terlapor serta dugaan pengambilan paket itu perlu ditelusuri agar fakta kejadian menjadi terang.

 

Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dan transparan diperlukan agar pelapor memperoleh kepastian hukum serta kejadian serupa tidak merugikan masyarakat lainnya.(Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB