Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Melinting News – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin oleh Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil meringkus empat pelaku berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/26),” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H saat di konfirmasi.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel pada malam hari.

 

Salah satu pekaku berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut.

 

Atas peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp480 juta.

 

Kapolsek menambahkan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan di dalam gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ungkapnya.

 

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Humas LT)

Baca Juga:  Hari Ini, Helikopter Polri Evakuasi 2 Jenazah, 114 Korban KM Virgo Transport 8 Telah Ditemukan

Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin oleh Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil meringkus empat pelaku berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/26),” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H saat di konfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel pada malam hari.

Salah satu pekaku berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut.

Atas peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp480 juta.

Kapolsek menambahkan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan di dalam gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. ( AS ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Polres Bangka Barat Awasi Ponton Tambang Timah Di Perairan Wilayah Yang Tidak Mempunyai Izin Usaha Pertambangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB