Ayah Kandung yang Berprofesi Dokter Diringkus Polda Jabar Usai Cabuli Balita 3,5 Tahun

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak kembali gegerkan Kota Bandung. Seorang dokter berinisial IS (37) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 3,5 tahun. Aksi bejat tersebut terungkap setelah sang ibu mencurigai gerak-gerik aneh yang diperagakan buah hatinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pilu ini bermula pada November 2025 lalu. Sang ibu, MS, kaget saat mendapati balitanya memeragakan adegan dewasa secara tiba-tiba. Ketika ditanya, korban mengaku meniru apa yang dilihatnya di ponsel sang ayah dan menceritakan perlakuan menyakitkan yang dialaminya pada Juli 2025.

 

“Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan saat ia dibawa ke rumah orang tua terlapor di kawasan Cicendo, Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (21/10/2026).

Ibu korban yang curiga lantas membawa anaknya memeriksakan diri secara medis. Hasil pemeriksaan laboratorium pada Januari dan Februari 2026 mengungkapkan kenyataan pahit korban positif mengidap infeksi menular gonorrhoeae serta mengalami robekan pada selaput dara akibat peradangan organ vital.

Baca Juga:  Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berbekal hasil pemeriksaan medis dan laporan psikologis UPTD PPA Jabar, polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. IS akhirnya berhasil diringkus petugas di Apartemen Grandika Bekasi Tower C pada Rabu (21/10/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kombes Pol. Hendra. Guna memulihkan kondisi fisik dan trauma mendalam yang dialami korban, Polda Jabar merujuk balita tersebut ke RS Sartika Asih untuk penanganan medis lanjutan serta menempatkannya di Rumah Aman Provinsi Jawa Barat di bawah pengawasan ketat psikolog. atas perbuatannya, IS kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 KUHP.

 

Bandung, 21/10/2026

Sumber, Bid Humas Polda Jabar

_(Brt)_

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB