Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN / MELINTING NEWS  – Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah kulkas bekas di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kulkas senilai Rp 1,2 juta itu sebelumnya diletakkan korban di teras rumah untuk dijual.

 

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kulkas yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.

 

Kejadian bermula ketika korban, Sariman, membeli kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam. Korban kemudian mengecat bagian pinggir peganga

Baca Juga:  Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

 

Setelah itu, kulkas diletakkan di teras rumah untuk dijual. Namun, pada keesokan harinya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban. Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” lanjut Edi

 

Polisi masih perlu memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB