Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS / MELINTING NEWS — Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 200 liter solar beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu (18/10/2026).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dan delapan jeriken kosong. Petugas juga mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam,” bebernya.

Baca Juga:  Gerebek Sabung Ayam dan Koprok, Puluhan Motor Turut Diamankan Polres Lamtim ‎

 

AKP Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas AKP Khairul Yasin.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Atas dugaan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (AR)

 

Kota Agung, 18 Oktober 2026

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB