POLRES WAY KANAN UNGKAP 5 KASUS CURAS RANMOR DAN JARINGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, KEMBALIKAN MOTOR KEPADA KORBAN

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS / WAY KANAN — Komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Way Kanan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., serta Kasihumas Iptu Edi Tamizar, Polres Way Kanan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus menonjol di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).

Dalam ekspose tersebut, kepolisian memaparkan dua keberhasilan besar: pengungkapan jaringan pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor di 5 TKP berbeda, serta pembongkaran sindikat penimbunan dan niaga gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

I. GULUNG PELAKU CURAS RANMOR DI 5 TKP, POLISI SERAHKAN KEMBALI KENDARAAN KEPADA KORBAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama polsek jajaran, aksi meresahkan sindikat Curas ranmor akhirnya berhasil dihentikan. Dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (26/9/2026) di Kampung Ogan Lima.

Modus Operandi: Tersangka mengincar korban di jalanan sepi dengan cara menghadang, memaksa, hingga menggunakan ancaman kekerasan untuk merampas sepeda motor korban.

Wilayah Aksi (5 TKP): Berdasarkan 5 laporan polisi (LP) yang masuk, aksi kejahatan ini merentang di Kecamatan Blambangan Umpu, Gunung Labuhan, dan Umpu Semenguk.

Barang Bukti Diamankan: 4 unit sepeda motor (Honda Vario, 2 unit Honda Beat, dan Yamaha Nmax), 4 unit ponsel, 5 pelat nomor kendaraan, atribut pakaian, serta 2 bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Wujud Nyata Kepastian Hukum: Penyerahan Barang Bukti

Sebagai wujud kehadiran polisi yang mengayomi masyarakat, dalam momen konferensi pers tersebut Kapolres Way Kanan secara langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada tiga orang perwakilan korban/pelapor, yakni:

Erwinsyah (Honda Vario 125 merah, No. Pol: BE 2396 WO)

Hengky Saputra (Honda Beat merah hitam, No. Pol: A 5873 MU)

Eni Sutiana (Honda Beat putih, No. Pol: BE 2075 AIX / tercatat atas nama PT Mitra Bisnis Madani)

Langkah humanis ini disambut haru oleh para korban, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bekerja keras tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Warga dan Anak Sekolah di Jabungan Kini Tak Harus Memutar Jauh

II. BONGKAR PENIMBUNAN 1.500 LITER BBM BERSUBSIDI JENIS BIO SOLAR

Kasus kedua yang tak kalah krusial adalah pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, yang ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan LP bernomor LP/A/09/X/2026/SPKT tertanggal 5 Oktober 2026.

Kronologi Penggerebekan: Berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026), Tim Tipiter mendatangi sebuah rumah di Kampung Sidoarjo. Di bagian belakang rumah, polisi mendapati pelaku berinisial S (53) dan AI (22) sedang memindahkan BBM bersubsidi dari tangki modifikasi truk ke penampungan besi menggunakan mesin penyedot (rotak).

Modus Operandi: Sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan. Mereka membeli BBM Bio Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter di sejumlah SPBU (Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu) menggunakan barcode ganda, lalu menimbunnya untuk dijual kembali kepada pengepul seharga Rp11.000 per liter.

Keterlibatan Pihak SPBU: Pihak kepolisian turut mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak stasiun pengisian bahan bakar.

Barang Bukti Fantastis Disita:

46 jerigen berisi Bio Solar (sekitar 1.500 liter) dan 45 jerigen kosong.

1 unit tangki truk umplung kosong dan 1 unit tangki besi rakitan kapasitas 900 liter.

1 set mesin penyedot (rotak) dan 1 unit timbangan manual 50 kg.

4 drum kosong (masing-masing 200 liter) dan 2 unit truk cold diesel umplung warna kuning.

Barcode digital pengisian BBM di ponsel tersangka.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

PESAN KAMTIBMAS & LAYANAN PENGADUAN POLRES WAY KANAN

Melalui pengungkapan ini, AKBP Ramadhona menegaskan bahwa Polres Way Kanan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas maupun pihak-pihak yang merugikan hak-hak masyarakat luas, termasuk penyalahgunaan subsidi negara.

Kapolres juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar melalui:

Kantor Polisi Terdekat

Call Center Polri 110

Aplikasi Siger Lampung Presisi.

REDAKSI : MELINTING NEWS.

PEWARTA: AMIR.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB