Kasus Perkara Pemukulan Ikang Fauzi di Polresta Bandar Lampung Memasuki Tahap Penyidikan Melengkapi berkas Merujuk Menjadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com//Bandar Lampung.Insiden keributan yang terjadi pada kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Salah satu pelatih karate yaitu Ikang Fauzi S.Pd , melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Bpk Irwan Jaya.SH,MH dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

 

Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan Ikang Fauzi diterima polisi pada 28 Juni 2026.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit atas atletnya, Saat itu, kata dia, seorang Pelatih dari team lain yang bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampiri Fauzi yg akan keluar dari lapangan setalah konfirmasi di meja perwasitan

 

“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.

Baca Juga:  HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim.

 

Setelah kejadian tsb, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Irwan mengatakan, setelah insiden tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.

 

Kondisi tersebut, lanjut Irwan, menyebabkan Ikang Fauzi harus menjalani perawatan inap di rumah sakit di Bandar Lampung .

 

“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.

 

Ia menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pihaknya berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

 

“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dgn tuntutan atas Penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” harap Irwan Jaya.

 

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan merupakan materi yang selanjutnya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB