TATA KELOLA PENDIDIKAN DI BANDAR LAMPUNG DISOROT: DUGAAN PUNGUTAN, PENGELOLAAN BOS, SERAGAM, AKTIVITAS SISWA, HINGGA SPMB DIMINTA DIBUKA TERANG

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Bandar Lampung Minggu 27 september 2026 — Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjamin hak, bukan ruang yang membuat orang tua dan peserta didik terus-menerus berhadapan dengan beban biaya yang tidak jelas. Ketika pungutan muncul, ketika anggaran publik mencapai miliaran rupiah, ketika aktivitas siswa dipersoalkan karena persoalan pembayaran, dan ketika mekanisme penerimaan peserta didik dipertanyakan, maka publik berhak meminta satu hal sederhana: buka datanya.

Front Aksi Serikat Intelektual Solidaritas (FASIS) Kota Bandar Lampung menyoroti sejumlah persoalan tata kelola pendidikan pada SMP Negeri 2 Bandar Lampung, SMP Negeri 14 Bandar Lampung, SMP Negeri 16 Bandar Lampung, serta MIN 10 Bandar Lampung.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FASIS menegaskan bahwa informasi yang dihimpun merupakan informasi awal dan dugaan yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, bukti pembayaran, mekanisme penetapan biaya, sumber pendanaan, penggunaan anggaran, serta keterangan para pihak.

 

Namun satu hal tidak boleh diabaikan: ketika uang orang tua dan uang negara masuk ke dalam satu ruang yang sama, transparansi bukan lagi pilihan. Ia merupakan kewajiban.

 

SMP NEGERI 2: KONTRIBUSI ORANG TUA HINGGA JUTAAN RUPIAH

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya kontribusi komite/orang tua siswa di SMP Negeri 2 Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat permintaan kontribusi yang disebut berada pada kisaran:

 

Rp3.000.000 sampai Rp6.000.000 per siswa setiap tahun.

 

Dalam informasi yang diterima FASIS, sebelumnya terdapat permintaan sebesar Rp6.000.000, kemudian disebut terdapat batas minimal pembayaran sekitar Rp3.000.000.

 

Bahkan terdapat informasi mengenai pembayaran sekitar Rp3.000.000 pada Mei 2026 melalui rekening SMP Negeri 2 Bandar Lampung.

 

Pertanyaannya sederhana tetapi serius:

 

Apa dasar penetapan nominal tersebut?

 

Bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya?

 

Apakah kontribusi tersebut bersifat sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban?

 

Ke mana uang tersebut mengalir?

 

Untuk kegiatan apa?

 

Siapa yang mengelola?

 

Bagaimana pertanggungjawabannya?

 

Pihak sekolah sebelumnya disebut menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi/pembangunan, pengadaan kursi, honorarium guru, serta kegiatan sekolah yang tidak terakomodasi melalui dana BOS.

 

Penjelasan tersebut tentu perlu diuji melalui dokumen perencanaan, rekening, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta realisasi kegiatan.

 

FASIS tidak mengatakan bahwa penggunaan dana tersebut telah melanggar hukum.

 

Tetapi justru karena menyangkut uang masyarakat dan lembaga pendidikan publik, semua harus dapat dibuktikan dengan dokumen.

 

SPMB 2026/2027: KETIKA KUOTA DAN MEKANISME MENJADI PERTANYAAN PUBLIK

Persoalan berikutnya berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

FASIS menerima informasi mengenai adanya pemeriksaan Ombudsman serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan mekanisme:

 

jalur domisili;

jalur afirmasi;

jalur prestasi;

jalur mutasi;

distribusi kuota; dan

kesesuaian penerimaan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung.

Hal tersebut tentu tidak boleh berhenti pada asumsi.

 

Harus ada pemeriksaan terhadap data pendaftar, kuota yang ditetapkan, jumlah peserta yang diterima, jalur penerimaan, serta dokumen pelaksanaan SPMB.

 

FASIS juga mencatat adanya fakta bahwa mantan kepala SMP Negeri 2 kemudian menjabat sebagai sekretaris pada Dinas Pendidikan.

 

FASIS menegaskan bahwa fakta tersebut bukan bukti terjadinya pelanggaran.

 

Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, situasi semacam ini tetap layak diuji secara objektif untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Publik tidak membutuhkan perlindungan terhadap institusi. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan diperiksa secara objektif.

 

SMP NEGERI 14: SERAGAM HINGGA Rp1,7 JUTA PER SISWA

Di SMP Negeri 14 Bandar Lampung, perhatian FASIS tertuju pada persoalan pengadaan atau paket seragam siswa.

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa paket seragam berada di kisaran:

 

Rp1.700.000 PER SISWA

Paket tersebut disebut terdiri dari:

seragam Senin;

seragam Selasa;

seragam Rabu/Batik;

seragam Muslim;

seragam olahraga;

seragam Pramuka; dan

atribut/name tag.

Sebagai pembanding, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya nominal tersebut berada di kisaran Rp1.300.000.

Perbedaan nominal tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

 

Tetapi pertanyaan akademis dan administratifnya sangat jelas:

 

Bagaimana harga tersebut ditentukan?

 

Siapa penyedianya?

 

Bagaimana mekanisme pengadaannya?

 

Apakah terdapat pembanding harga?

 

Apakah seluruh komponen benar-benar diterima siswa?

 

Bagaimana dasar pembebanan kepada orang tua?

 

Dan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan dan penggunaan pakaian seragam peserta didik?

 

FASIS meminta persoalan tersebut dibuka melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

 

KOMITE, PEMBAYARAN, DAN AKTIVITAS SISWA

Persoalan lain yang mencuat di SMP Negeri 14 berkaitan dengan kontribusi komite.

Informasi yang dihimpun FASIS menunjukkan adanya orang tua yang kemudian berhenti melakukan pembayaran.

 

Setelah itu, muncul informasi mengenai perubahan atau penghentian sejumlah aktivitas siswa.

 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

 

FASIS menerima keterangan dari siswa mengenai adanya dugaan tekanan tidak langsung setelah orang tua berhenti membayar.

 

Terdapat pula informasi mengenai kegiatan siswa yang disebut tidak memperoleh persetujuan, kegiatan ekstrakurikuler yang sebelumnya berjalan kemudian tidak berjalan atau mengalami pembekuan, serta kegiatan class meeting yang disebut tidak mendapatkan persetujuan.

 

Seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi.

 

Namun jika benar terdapat hubungan antara status pembayaran orang tua dengan akses siswa terhadap kegiatan pendidikan, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi.

 

Karena yang dipertaruhkan adalah hak peserta didik untuk memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan atau status pembayaran orang tuanya.

 

BOS SMP NEGERI 14: MILIARAN RUPIAH HARUS BISA DIBACA PUBLIK

Persoalan berikutnya adalah pengelolaan dana BOS SMP Negeri 14.

Berdasarkan data yang dihimpun FASIS, total dana BOS tahun 2024–2025 mencapai Rp2.283.600.000.

 

Tahun 2024

Total dana BOS:

Rp1.144.000.000

 

Terdiri dari:

 

Tahap I: Rp572.000.000

 

Realisasi yang tercatat antara lain:

 

Perpustakaan: Rp17.200.100

Langganan daya dan jasa/utilitas: Rp34.040.930

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp175.113.750

Pengadaan/penggunaan multimedia: Rp171.501.000

Tahap II: Rp572.000.000

Dengan rincian yang tercatat:

 

Perpustakaan: Rp122.745.000

Langganan daya dan jasa/utilitas: Rp47.810.068

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp138.707.850

Multimedia: Rp62.143.663

Tahun 2025

Total dana BOS:

Rp1.139.600.000

 

Tahap I: Rp569.800.000

 

Antara lain:

 

Perpustakaan: Rp77.913.000

Langganan daya dan jasa/utilitas: Rp45.762.056

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp188.681.000

Tahap II: Rp569.800.000

Antara lain:

 

Perpustakaan: Rp82.220.000

Langganan daya dan jasa/utilitas: Rp50.433.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp117.973.500

Multimedia: Rp39.793.500

Sekali lagi, besarnya anggaran maupun perubahan komposisi belanja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Justru karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara utuh.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Berkedok Infak di MAN 1 Pringsewu: Wali Murid Dijerat Tarif Paksa Demi GSG

 

Apakah perencanaan sesuai kebutuhan?

 

Apakah realisasi sesuai perencanaan?

 

Apakah barang atau pekerjaan benar-benar ada?

 

Apakah volumenya sesuai?

 

Apakah harga dan dokumennya dapat dipertanggungjawabkan?

 

Dan apakah seluruh proses dapat dijelaskan kepada publik?

 

Rp2,28 miliar bukan angka kecil.

 

Ketika uang sebesar itu dikelola untuk kepentingan pendidikan, maka transparansi harus hadir bukan hanya ketika dipertanyakan, tetapi sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.

 

SMP NEGERI 16: Rp4,43 MILIAR DANA BOS DALAM LIMA TAHUN

SMP Negeri 16 Bandar Lampung juga menjadi perhatian FASIS.

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS selama periode 2021–2025 mencapai sekitar Rp4.434.855.700.

 

Dari jumlah tersebut, anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp865.769.349.

 

Sekali lagi, nominal tersebut bukan bukti otomatis terjadinya penyimpangan.

 

Namun semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pertanggungjawaban.

 

Maka yang perlu dijawab bukan sekadar:

 

“Dananya ada.”

 

Tetapi:

 

“Dananya digunakan untuk apa, di mana, berapa volumenya, siapa pelaksananya, dan apakah seluruh hasilnya benar-benar dapat diverifikasi?”

 

FASIS meminta dilakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, realisasi, bukti pengeluaran, serta kondisi fisik sarana dan prasarana yang dibiayai.

 

MIN 10 BANDAR LAMPUNG: ORANG TUA DIHADAPKAN PADA BERBAGAI KOMPONEN PEMBAYARAN

Persoalan juga muncul di MIN 10 Bandar Lampung.

Informasi awal yang diterima FASIS menyebutkan adanya berbagai pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua.

 

Di antaranya:

 

Pembayaran siswa baru sekitar Rp1.400.000

Selain itu terdapat informasi mengenai:

dua buah rompi/vest sekitar Rp150.000;

kaos olahraga dan baju kotak-kotak hijau sekitar Rp310.000;

kebutuhan perlengkapan lainnya;

dugaan kewajiban pembelian buku;

iuran komite sekitar Rp30.000–Rp35.000;

donasi kurban sekitar Rp50.000 per siswa;

biaya kegiatan/ekstrakurikuler sekitar Rp15.000.

Jika seluruh komponen tersebut memang dibebankan kepada orang tua, maka publik berhak mengetahui:

Mana yang wajib dan mana yang sukarela?

 

Apa dasar hukumnya?

 

Bagaimana mekanisme penetapannya?

 

Apakah orang tua memperoleh informasi tertulis?

 

Apakah terdapat bukti pembayaran?

 

Ke mana dana tersebut digunakan?

 

Bagaimana pertanggungjawabannya?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah siswa yang tidak membayar memperoleh perlakuan yang sama dengan siswa yang membayar?

 

FASIS juga menerima informasi mengenai dugaan tekanan, pemberian sanksi, pemisahan peserta didik dalam kegiatan, serta penyebutan siswa yang tidak membayar.

 

Seluruhnya merupakan informasi awal yang harus diuji.

 

Jika terbukti terjadi tekanan, intimidasi, diskriminasi, atau pemberian sanksi terhadap peserta didik karena persoalan pembayaran, maka persoalan tersebut harus dipandang secara serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BUKAN SEKADAR SOAL UANG — INI SOAL TATA KELOLA

Empat satuan pendidikan tersebut memiliki persoalan yang berbeda.

SMP Negeri 2 berkaitan dengan kontribusi orang tua, penggunaan dana, dan SPMB.

 

SMP Negeri 14 berkaitan dengan seragam, kontribusi komite, aktivitas siswa, serta pengelolaan BOS miliaran rupiah.

 

SMP Negeri 16 berkaitan dengan pengelolaan BOS sekitar Rp4,43 miliar selama lima tahun dan pemeliharaan sarana-prasarana sekitar Rp865,7 juta.

 

MIN 10 berkaitan dengan berbagai komponen pembayaran yang secara keseluruhan perlu dijelaskan dasar, mekanisme, sifat wajib/sukarela, dan penggunaannya.

 

Masing-masing persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti.

 

Tetapi jika seluruhnya dibiarkan tanpa klarifikasi, maka yang tumbuh bukan kepercayaan publik.

 

Yang tumbuh adalah kecurigaan.

 

Dan kecurigaan publik hanya dapat dijawab dengan satu hal:

 

DATA.

FASIS: JANGAN JAWAB PERTANYAAN PUBLIK DENGAN RETORIKA

FASIS tidak meminta sekolah untuk dihukum tanpa pemeriksaan.

FASIS tidak menyatakan bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti.

 

FASIS justru meminta agar semua pihak membuka ruang pemeriksaan secara objektif.

 

Dokumen dibuka.

 

Anggaran diperiksa.

 

Bukti pembayaran ditelusuri.

 

Kegiatan diverifikasi.

 

Kondisi fisik diperiksa.

 

Keterangan orang tua dan siswa didengar.

 

Dan apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

 

Tidak boleh ada institusi yang kebal dari pertanyaan publik hanya karena berada di balik tembok sekolah.

 

Sekolah adalah ruang pendidikan.

 

Dana BOS adalah uang publik.

 

Orang tua adalah pihak yang memberikan kepercayaan.

 

Dan peserta didik bukan objek yang boleh ditekan karena persoalan pembayaran.

 

SERUAN AKSI FASIS

Atas berbagai persoalan tersebut, FASIS Kota Bandar Lampung menyatakan akan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan konstitusional sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan dan pelayanan publik.

KAMIS, 1 OKTOBER 2026

WAKTU: 10.00 WIB – SELESAI

TITIK AKSI:

1. DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDAR LAMPUNG

2. PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

 

3. KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

 

Aksi tersebut diarahkan untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan, transparansi, serta pertanggungjawaban atas persoalan-persoalan yang telah disampaikan.

 

FASIS menegaskan bahwa aksi merupakan bentuk penyampaian pendapat dan kontrol sosial secara damai.

 

Bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan.

 

Bukan untuk membuat vonis di jalanan.

 

Tetapi untuk memastikan bahwa pertanyaan masyarakat tidak berhenti di depan pintu birokrasi.

 

Karena ketika angka mencapai miliaran rupiah, ketika orang tua dibebani berbagai pembayaran, ketika siswa disebut mengalami tekanan, dan ketika mekanisme penerimaan peserta didik dipertanyakan, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang dapat diuji.

 

KAMI TIDAK DATANG MEMBAWA FITNAH.

KAMI DATANG MEMBAWA PERTANYAAN.

DAN PERTANYAAN PUBLIK HARUS DIJAWAB DENGAN DATA.

PENDIDIKAN BUKAN TEMPAT UNTUK MENYEMBUNYIKAN ANGKA

FASIS menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan bahan awal untuk mendorong pemeriksaan.

Dugaan bukan vonis.

 

Namun dugaan juga tidak boleh dibungkam hanya karena membuat institusi tidak nyaman.

 

Jika semuanya benar dan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru akan membersihkan nama institusi.

 

Jika ditemukan persoalan, maka pemeriksaan menjadi jalan untuk memperbaikinya.

 

Karena itu FASIS meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak sekadar menerima laporan sebagai formalitas.

 

Periksa. Telusuri. Cocokkan. Buka datanya.

 

Sebab pada akhirnya, pertanyaan publik tidak akan selesai hanya dengan konferensi, klarifikasi normatif, atau pernyataan administratif.

 

Publik membutuhkan:

 

angka yang jelas, dokumen yang terbuka, penggunaan anggaran yang dapat diverifikasi, serta pertanggungjawaban yang nyata.

 

Dan apabila seluruh proses tersebut telah dilakukan secara transparan, maka publik akan memiliki dasar untuk menilai sendiri.

 

Pendidikan harus menjadi ruang yang mendidik kejujuran, bukan ruang yang membuat transparansi menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan dengan tekanan publik.

(RZ ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resimen Mahasiswa USK Resmi Gelar Pra Pendidikan Dasar Militer Gabungan Wira XXXII Tahun 2026
Ketua Umum Pusat Pengembangan Santri Indonesia, Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Kapolres Lampung Barat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Liwa, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba
Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung Kunjungi Dinas Pendidikan
KANG TEGUH WIYONO: DARI SANTRI MENUJU KURSI WAKIL BUPATI PONOROGO
Membangun Benteng Peradaban Qur’ani: Sinergi Tokoh, Media, dan Advokat Panggil Kepedulian Pemda dan Masyarakat untuk Ponpes Darussallikin Lampung Timur
SULING Polres Boyolali, Kapolres Perkuat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh Berjamaah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Resimen Mahasiswa USK Resmi Gelar Pra Pendidikan Dasar Militer Gabungan Wira XXXII Tahun 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Ketua Umum Pusat Pengembangan Santri Indonesia, Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Kapolres Lampung Barat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Liwa, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung Kunjungi Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB