KALIANDA, LAMPUNG SELATAN — MelintingNews, 22 SEPTEMBER 2026 — Kabar yang melegakan akhirnya datang! Badan Geologi Kementerian ESDM secara resmi menurunkan status aktivitas Gunung Api Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penurunan ini berdasarkan analisis data kegempaan, deformasi, dan pengamatan visual yang menunjukkan penurunan aktivitas yang signifikan sejak 20 September 2026.
📉 AKTIVITAS MENURUN — TETAPI BUKAN BERARTI LENGAH
Gunung Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan ke Level III sejak 2 Juli 2026, tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga awal September.
Puncak aktivitas terjadi 4–6 September. Namun sejak 20 September, data menunjukkan penurunan nyata — kegempaan berkurang, deformasi menunjukkan deflasi, dan tremor melemah.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, S.H., menyambut baik penurunan ini namun menegaskan:
“Ini kabar yang menenangkan, tapi bukan alasan untuk lengah. Tetap waspada, ikuti arahan resmi, dan jangan mudah percaya isu bohong soal tsunami yang tidak ada dasarnya,” ujar beliau.
📏 RADIUS AMAN 2 KM — DILARANG MASUK!
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M., memaparkan aturan jelas:
“Pada Level II ini, dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius 2 km dari pusat kawah. Bahaya yang diwaspadai: lontaran batu pijar dan hujan abu lebat jika terjadi erupsi lokal.”
Terkait kekhawatiran tsunami, Erwan menegaskan:
“Tidak ada indikasi ke arah itu. Masyarakat pesisir boleh beraktivitas seperti biasa, tetap tenang, dan jangan terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
IMB AUAN RESMI BPBD LAMPUNG SELATAN:
1. Tetap waspada, bukan takut — beraktivitas normal, hindari zona 2 km dari kawah
2. Tolak isu tsunami tanpa bukti — pantau hanya dari sumber resmi
3. Sumber informasi terpercaya: aplikasi/website Magma Indonesia (magma.esdm.go.id), media sosial Badan Geologi, atau Pusdalops BPBD Lampung Selatan
4. Bersama Pos Pengamatan di Kalianda dan Pasauran, pemantauan berjalan 24 jam
Tenang, waspada, dan saling ingatkan. Penurunan status bukan berarti hilang bahaya — tapi juga bukan alasan untuk panik tanpa sebab!
REDAKSI: MelintingNews
SUMBER: BPBD Lampung Selatan — Maturidi, S.H. & Erwan Fatriansyah, S.E., M.M.
Penulis : Sholeh










