BANDAR LAMPUNG // Melintingnews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (LSM ISC) bersama Koalisi Maju Adil Jagat Aman Sentosa (MAJAS) Provinsi Lampung resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi tanggul Way Katibung-Waysulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Jumat (18/9/2026).
Laporan resmi yang teregistrasi dengan nomor 187/MAJAS-ISC Koalisi/L/IX/2026 ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim koalisi pada 14 September 2026. Proyek fisik bernilai fantastis, yakni Rp23.999.926.129, tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya (TIK) selaku kontraktor pelaksana, dengan PT Rayakonsult KSO dan PT Bina Buana Raya bertindak sebagai konsultan pengawas teknis.
Ketua LSM ISC Lampung, Sofwan Rolie, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan spesifikasi material dalam proyek infrastruktur ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan publik dan potensi kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan ini harus ditelaah dan ditindaklanjuti secara serius. Bila dibiarkan, bangunan tidak akan berumur panjang dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Sofwan di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim koalisi menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang melanggar kontrak kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), di antaranya:
Pengerukan Pasir Sungai Ilegal: Kontraktor diduga mengeruk pasir berpori tinggi langsung dari sungai sekitar tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup, yang mengancam kerusakan ekosistem air.
Pengurangan Volume Timbunan: Dari target kontrak pasokan tanah urug sebanyak 73.000 meter kubik, realisasinya diduga hanya mencapai 17.000 meter kubik. Kekurangan tersebut disiasati dengan menggunakan pasir sungai, membuat struktur tanggul rawan tergerus air.
Penyimpangan Spesifikasi Batu Bronjong: Pemasangan batu bronjong di sepanjang aliran sungai diduga menggunakan batu krikil berukuran kecil (3–5 cm dan 5–7 cm) yang tidak sesuai standar teknis RAB.
Dugaan Pembiaran oleh Konsultan: Minimnya pengawasan teknis di lapangan memicu indikasi pembiaran dari pihak konsultan pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan kontraktor.
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi: Tim juga memantau adanya indikasi penggunaan bahan bakar bersubsidi pada operasional alat berat proyek.
Melalui laporan ini, LSM ISC dan Koalisi MAJAS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit komprehensif. Mereka menuntut pemeriksaan dokumen kontrak, RKS, hasil uji laboratorium material, hingga audit volume fisik pekerjaan secara transparan.
“Sebagai perpanjangan tangan publik, kami menantikan ketegasan hukum. Siapapun oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar manfaat pembangunan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Sofwan. (Rz)










