Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang / Melintingnews —

Kasat Reskrim Polres Tulang bawang AKP. Apriyadi, S. Tr. K, S. I. K, M. M menjelaskan kepada awak media Melintingnews, berdasarkan keterangan resmi ada dua laporan yang masuk ke Polres Tulang bawang terkait.

Makmun serba guna di laporkan ke Polres Tulang bawang oleh sejumlah wartawan dan telah di Terima dengan nomor registrasi :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPB/256/IX/2026/SPKT/

POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG ada dua laporan yang di terima.

 

Laporan pertama :

 

Terkait ada nya laporan mengenai ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang di lakukan oleh konten kreator Makmun serbaguna pada minggu 6 September 2026,di media sosial.

 

Laporan kedua :

 

Terkait dugaan tindak pidana pasal 476 dan atau pasal 521 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan.

 

Berkaitan dengan ke dua laporan tersebut polres Tuba melalui kasat reskrim menyatakan

“Laporan pertama mengacu pada pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, ” Tegas AKP. Apriyadi.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Hadiri Penutupan Majelis Maulid Arbain Lampung di Masjid Al-Bakrie Bandar Lampung

 

Masih menurut AKP. Apriyadi “Laporan kedua mengarah pada tindak pidana pencurian biasa dan pengrusakan, ” tutup AKP. Apriyadi.

 

Tanggapan Makmun serbaguna setelah diri nya di laporkan sejumlah wartawan ke Polres Tulang bawang menyatakan klarifikasi

di medsos yang berdurasi 29 detik menyatakan “saya siap beritikad baik asal wartawan yang menyebar berita dan menuduh saya agar klarifikasi atau datang ke rumah saya, pasti nanti ada juga itikad baik dari saya tetapi teman-teman semua lebih memilih jalur hukum, ” tutur Makmun.

 

“Saya siap menerima surat panggilan dan siap di proses apabila ada unsur kesalahan atau yang kalian sebut melanggar undang-undang saya siap di proses serta korperatif kapan pun surat panggilan tersebut datang, ” Ujar Makmun seolah-olah tidak menyadari perkataan nya yang telah berkata mengandung unsur ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

 

Pengawas unit siber Polda Lampung mengatakan

“Kami menunggu tahap penyelidikan dan menunggu laporan dari pihak Polres Tulang bawang mengenai laporan sejumlah wartawan dengan terlapor makmun”

tutup Yudi.

(Ipung andriansyah)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB