KALIANDA Lampung Selatan – MelintingNews — Menghadapi risiko musim kemarau yang memicu bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan pedoman tertulis yang mengikat: Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A.
Dokumen ini ditujukan secara tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah, perusahaan, perkebunan, unsur pemerintahan wilayah, hingga tokoh masyarakat dan pemuda, guna membangun pertahanan menyeluruh sekaligus menegaskan landasan hukum yang ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inti Larangan Mutlak: Dilarang Membuka Lahan Lewat Pembakaran
Poin utama ditegaskan tanpa ruang tawar: Seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, maupun korporasi/perusahaan dilarang keras melakukan pembukaan, pembersihan, maupun perluasan kawasan dengan cara membakar. Hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah bersama.
Kewajiban Kesiapan Penuh Bagi Perusahaan & Wilayah
Khusus bagi pelaku usaha perkebunan, kehutanan, dan industri:
Wajib membentuk dan mengaktifkan regu pemadam kebakaran internal;
Memeriksa serta menjamin kesiapan alat pemadam, pompa air, selang, tangki, dan sarana pendukung lainnya;
Melakukan patroli mandiri rutin guna mendeteksi titik api sejak dini.
Sementara itu, setiap instansi dan kecamatan dimaksimalkan potensi lokalnya. Jika skala kebakaran melampaui kapasitas wilayah, penanganan akan dikoordinasikan secara berjenjang melalui BPBD Kabupaten guna meminta dukungan Provinsi maupun lintas instansi (TNI/Polri/Manggala Agni).
Peran strategis juga dipercayakan kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda untuk menyebarluaskan pemahaman bahaya serta menggerakkan kekuatan masyarakat.
Landasan Hukum Tegas & Sanksi Berat
Surat edaran ini mengingatkan kembali pada konsekuensi hukum yang sangat berat—menjangkau tanggung jawab perorangan maupun korporasi:
– UU Kehutanan: Ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 Miliar;
– UU Perlindungan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 Miliar tergantung akibat yang ditimbulkan;
– UU Perkebunan: Pembakaran lahan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar;
– Serta landasan turunan lainnya dari Peraturan Pemerintah hingga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
📞 Jalur Koordinasi & Hubungan Darurat
Ditetapkan di Kalianda, 28 Agustus 2026, surat ini juga melampirkan daftar kontak koordinasi yang resmi dan dapat diandalkan mulai dari tingkat Militer, Kepolisian, Kesehatan, hingga BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten.
Dokumen telah ditandatangani secara sah menggunakan sertifikasi elektronik resmi negara.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan: Pencegahan, kepatuhan hukum, dan kesiapan nyata adalah kunci utama melindungi wilayah dari bencana api yang merusak.
REDAKSI : MELINTING NEWS
Sumber : Bupati Lampung Selatan & BPBD Lampung Selatan
Penulis : Sholeh










