Surat Edaran Resmi Bupati Lampung Selatan: Larangan Tegas Pembakaran Lahan & Kewajiban Siaga Penuh Cegah Karhutla

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA Lampung Selatan – MelintingNews — Menghadapi risiko musim kemarau yang memicu bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan pedoman tertulis yang mengikat: Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A.

 

Dokumen ini ditujukan secara tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah, perusahaan, perkebunan, unsur pemerintahan wilayah, hingga tokoh masyarakat dan pemuda, guna membangun pertahanan menyeluruh sekaligus menegaskan landasan hukum yang ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Inti Larangan Mutlak: Dilarang Membuka Lahan Lewat Pembakaran

 

Poin utama ditegaskan tanpa ruang tawar: Seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, maupun korporasi/perusahaan dilarang keras melakukan pembukaan, pembersihan, maupun perluasan kawasan dengan cara membakar. Hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah bersama.

 

 

 

Kewajiban Kesiapan Penuh Bagi Perusahaan & Wilayah

 

Khusus bagi pelaku usaha perkebunan, kehutanan, dan industri:

 

Wajib membentuk dan mengaktifkan regu pemadam kebakaran internal;

 

Memeriksa serta menjamin kesiapan alat pemadam, pompa air, selang, tangki, dan sarana pendukung lainnya;

 

Melakukan patroli mandiri rutin guna mendeteksi titik api sejak dini.

 

Sementara itu, setiap instansi dan kecamatan dimaksimalkan potensi lokalnya. Jika skala kebakaran melampaui kapasitas wilayah, penanganan akan dikoordinasikan secara berjenjang melalui BPBD Kabupaten guna meminta dukungan Provinsi maupun lintas instansi (TNI/Polri/Manggala Agni).

Baca Juga:  DPP AMM Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan Aceh Tangani Persoalan Siswa di Aceh Tengah

 

Peran strategis juga dipercayakan kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda untuk menyebarluaskan pemahaman bahaya serta menggerakkan kekuatan masyarakat.

 

 

 

Landasan Hukum Tegas & Sanksi Berat

 

Surat edaran ini mengingatkan kembali pada konsekuensi hukum yang sangat berat—menjangkau tanggung jawab perorangan maupun korporasi:

 

– UU Kehutanan: Ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 Miliar;

 

– UU Perlindungan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 Miliar tergantung akibat yang ditimbulkan;

 

– UU Perkebunan: Pembakaran lahan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar;

– Serta landasan turunan lainnya dari Peraturan Pemerintah hingga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup.

 

 

 

📞 Jalur Koordinasi & Hubungan Darurat

 

Ditetapkan di Kalianda, 28 Agustus 2026, surat ini juga melampirkan daftar kontak koordinasi yang resmi dan dapat diandalkan mulai dari tingkat Militer, Kepolisian, Kesehatan, hingga BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten.

 

Dokumen telah ditandatangani secara sah menggunakan sertifikasi elektronik resmi negara.

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan: Pencegahan, kepatuhan hukum, dan kesiapan nyata adalah kunci utama melindungi wilayah dari bencana api yang merusak.

 

 

 

REDAKSI : MELINTING NEWS

 

 

Sumber : Bupati Lampung Selatan & BPBD Lampung Selatan

 

 

Penulis : Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawancara Eksklusif: Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, Bahas Mendalam APBD Perubahan 2026
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh
PEMKAB LAMSEL : Antara Penghargaan dan Kenyataan Luka: Di Balik Penghargaan, Ada Teriakan Pilu, Tangis Rakyat Meminta Akses Layak
Pemkot Bandar Lampung Menyalurkan Bantuan Beras Ke Masyarakat yang Terdampak Kondisi Kemarau
Camat Dan Koramil 10 Katibung Pimpin Sinergi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda: Desa Karya Tunggal
Bupati Lampung Timur Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Bahas Penguatan Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Dinas PPPA Lampung Selatan: Hadir Dekat Masyarakat, Perkuat Perlindungan Anak & Perempuan dari Berbagai Ancaman
DPP AMM Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan Aceh Tangani Persoalan Siswa di Aceh Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:31 WIB

Surat Edaran Resmi Bupati Lampung Selatan: Larangan Tegas Pembakaran Lahan & Kewajiban Siaga Penuh Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 09:05 WIB

Wawancara Eksklusif: Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, Bahas Mendalam APBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

PEMKAB LAMSEL : Antara Penghargaan dan Kenyataan Luka: Di Balik Penghargaan, Ada Teriakan Pilu, Tangis Rakyat Meminta Akses Layak

Rabu, 2 September 2026 - 09:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung Menyalurkan Bantuan Beras Ke Masyarakat yang Terdampak Kondisi Kemarau

Berita Terbaru