‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR |MELINTING NEWS – Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan musholla, di lingkungan rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026,  Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

‎Setelah selesai mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tidak ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waway Karya.

Baca Juga:  Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Bongkar Curanmor di Candipuro

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi pada Selasa (1/9/2206)  mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

‎“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.

‎”Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan, satu BPKB dan satu STNK,” Imbuhnya

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

‎Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ABEL).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Cegah Kebakaran & Lindungi Wilayah: Kapolsek Palas Gencarkan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Peternakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Kamis, 3 September 2026 - 11:51 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

Berita Terbaru