Mudik Jangan Nekat! Polisi Ingatkan Rumus 4-30-8 Agar Perjalanan Aman

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG |MELINTINGNEWS.COM – Arus mudik yang mulai padat tak hanya menuntut kesiapan kendaraan, tapi juga kondisi fisik pengendara. Polda Lampung mengingatkan pemudik agar tak memaksakan diri di jalan dengan menerapkan rumus 4-30-8 demi keselamatan.

 

Rumus ini sederhana namun krusial. Setiap 4 jam berkendara, pemudik diminta berhenti untuk beristirahat. Waktu istirahat minimal 30 menit, dan total waktu berkendara dalam sehari tidak lebih dari 8 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kelelahan dan kantuk masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur mudik, terutama di jalur panjang seperti lintas Sumatera.

 

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan kecepatan sampai tujuan.

 

“Rumus 4-30-8 ini kami sosialisasikan agar pemudik lebih sadar pentingnya menjaga kondisi tubuh saat berkendara,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Wujudkan Keadilan Inklusif, ABR-Indonesia Cetak Puluhan Paralegal Baru di Bandar Lampung

 

Ia menyebut, banyak pengendara yang merasa mampu terus melaju, padahal tubuh sudah memberi sinyal kelelahan.

 

“Sering kali pengemudi memaksakan diri. Padahal kelelahan bisa menurunkan konsentrasi dan berujung kecelakaan,” katanya.

 

Polda Lampung juga mengimbau pemudik untuk memanfaatkan rest area, SPBU, maupun pos pelayanan yang telah disediakan di sepanjang jalur mudik.

 

“Silakan gunakan fasilitas yang ada untuk beristirahat. Jangan abaikan rasa lelah atau kantuk,” tegasnya.

 

Selain itu, pengendara diingatkan untuk tidak berkendara lebih dari 8 jam dalam sehari, terutama bagi pengguna sepeda motor yang lebih rentan kelelahan.

 

“Lebih baik berhenti sejenak daripada mengambil risiko. Keselamatan Anda jauh lebih penting,” pungkasnya.

(Rls).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Dasar Kepemimpinan Kasat Binmas Polresta ajarkan Siswa SMP Negeri 17 hindari Pergaulan bebas dan gunakan Media Sosial dengan benar
Kasus Keracunan Massal MBG SMAN 6 Kota Balam, Pengurus DPD PWRI Lampung Soroti Pengawasan Gizi dan Keamanan Pangan
Bunda Eva Raih Penghargaan National Governance Award 2026
Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI
Kuasa Hukum Siap Laporkan Dugaan Operasional PT Faza Satria Gianny ke Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Somasi Diabaikan
Tanamkan Nilai Emansipasi, TK Tunas Kusuma Gelar Lomba Fashion Show dan Solo Song
Dugaan Akta Penjualan Saham Cacat Hukum, Kuasa Hukum Jaka: Ada Indikasi Persekongkolan dan Keterangan Palsu
Wali Kota Bandar Lampung Melepas 1.159 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

Latihan Dasar Kepemimpinan Kasat Binmas Polresta ajarkan Siswa SMP Negeri 17 hindari Pergaulan bebas dan gunakan Media Sosial dengan benar

Minggu, 26 April 2026 - 22:06 WIB

Kasus Keracunan Massal MBG SMAN 6 Kota Balam, Pengurus DPD PWRI Lampung Soroti Pengawasan Gizi dan Keamanan Pangan

Sabtu, 25 April 2026 - 08:49 WIB

Bunda Eva Raih Penghargaan National Governance Award 2026

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI

Jumat, 24 April 2026 - 11:57 WIB

Kuasa Hukum Siap Laporkan Dugaan Operasional PT Faza Satria Gianny ke Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Somasi Diabaikan

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB